Jaksa Agung: Kejaksaan Punya Program Tabur 31.1

Jaksa Agung: Kejaksaan Punya Program Tabur 31.1

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan bahwa kejaksaan memiliki program Tabur 31.1 yang artinya masing-masing 31 kejaksaan tinggi di tanah air menangkap satu buronan.

"Dalam rangka menuntaskan proses penegakan hukum penanganan tindak pidana di semua tahapan, penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata dia dalam acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejagung, Jumat (9/3).

Ia menambahkan program 31.1 harus mendapatkan perhatikan dan dijalankan oleh masing-masing pimpinan kejaksaan tinggi di tanah air."Program yang baru kita bentuk dan jalankan ini agar mendapat perhatian dan dijalankan dengan sungguh-sungguh," tandas dia.

Hal itu menunjukkan bahwa kejaksaan terus bergerak merespons tuntutan dan harapan masyarakat dalam memberantas kejahatan khususnya tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bersama dan harus diakhiri.

Ia juga berpesan kepada pimpinan kejaksaan yang baru dilantik itu, agar mau merepresentasikan dirinya sebagai penegak hukum yang melihat bahwa pelayanan prima penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa bernegara dan bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat harus benar-benar diperhatikan dan diutamakan.

“Untuk itu perlu saya tegaskan kembali bahwa tanpa mengabaikan prinsip penegakkan hukum yang independen, objektif, baik dan benar, keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat pusat maupun daerah hendaknya semakin dioptimalkan, agar dengan demikian penegakan hukum yang dijalankan tidak tertinggal tetapi tetap seirama dengan kebijakan negara dan pemerintah yang ada,” kata dia.

Karena itu, segenap jajaran Korps Adhyaksa dituntut untuk mampu menjalankan peran dan fungsi menjadi instrumen, fasilitator dan akselerator, sebagai pengawal dan pengaman jalannya pemerintahan dan pembangunan di semua tahapan, lini dan tingkatan.

“Meski kita tetap harus juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa disamping penegakan hukum dengan pendekatan pencegahan tersebut tidak menyurutkan langkah penindakan. Yang untuk itu maka eksistensi, kinerja dan peran Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) yang sudah kita bentuk jauh sebelumnya harus tetap terjaga dan dijaga eksistensi kinerjanya,” papar dia.

Di bagian lain, Prasetyo meminta pimpinan kejaksaan di pusat dan daerah agar berperan aktif, meningkatkan koordinasi dan hubungan kerjasama dengan Bawaslu, Panwaslu, kepolisian dan pengadilan menjelang memasuki tahun politik.

"Serta bila dianggap perlu dengan para ketua serta pengurus parpol peserta pemilu pengusung calon, sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi berbagai persoalan dan sisi-sisi, dan akses negatif terkait penyelenggaraan pilkada maupun pilpres," kata dia.

Termasuk juga dalam pelaksanaan pemilu legislatif yang berpotensi mengganggu berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat tersebut.

Ia menjelaskan pada Juni 2018 telah memasuki tahun politik nanti akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Kemudian dilanjutkan dimulainya pula tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang akan dilaksanakan pada tahun 2019. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…