LPDB-KUMKM Batasi Bunga Koperasi kepada Anggota

LPDB-KUMKM Batasi Bunga Koperasi kepada Anggota

NERACA

Makassar - Meski Lembaga Pengelola Dana Bergulir –Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) memberikan bunga murah kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebesar 7% per tahun sliding, kerap kali dari KSP menyalurkan kepada anggota tetap dengan bunga yang tinggi. Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo menegaskan bahwa kedepannya LPDB-KUMKM akan menentukan batas maksimal pemberian bunga dalam penyaluran dana bergulir kepada anggota.“Jika Koperasi Simpan Pinjam yang mendapat dana bergulir, akan kami batasi bunga maksimal yang akan disalurkan ke anggota meskipun bunga sudah ditentukan oleh RAT, tujuannya agar anggota tidak tercekik,” kata Dirut LPDB-KUMKM dalam acara Forum Komunikasi Koperasi dan UMKM Pelaksanaan Forum SKPD Tahun 2018 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/3)

Meski penentuan suku bunga kepada anggota ditetapkan melalui RAT, Braman menginginkan dengan dibatasinya bunga maksimal tidak akan mencekik anggotanya. Karena menurutnya dari LPDB-KUMKM sudah diberikan bunga yang murah dan jangan malah sampai di anggota menjadi mahal dan mempersulit anggota itu sendiri.“Dari LPDB sudah murah, sampai ke anggota juga harus murah, supaya dapat membantu anggotanya tanpa harus memberatkan dengan bunga,” lanjut Bram. 

Dalam acara tersebut juga disampaikan kedepannya LPDB akan menurunkan batas minimal plafond pengajuan kepada UKM. Sebelumnya LPDB menetapkan minimal plafond pengajuan sebesar Rp 250 juta dan rencananya kedepan akan diturunkan sehingga dapat diakses oleh lebih banyak umkm.

Braman juga berkomitmen akan memproses proposal pinjaman/pembiayaan yang masuk ke LPDB-KUMKM maksimal 21 hari kerja dengan syarat dokumen yang diterima LPDB-KUMKM sudah lengkap dan benar. Namun sebelum masuk ke LPDB, proposal akan dilakukan analisa oleh lembaga penjamin yang akan memakan waktu 10 hari kerja.“Kita menyalurkan 21 hari kerja dengan syarat dokumennya lengkap dan benar yang sebelumnya telah diproses oleh lembaga penjamin maksimal 10 hari kerja” jelas Braman.

Untuk dana bergulir kedepannya telah bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Lembaga Penjamin Jamkrindo dan Jamkrida sehingga kedepannya diharapkan pemanfaatan dana bergulir lebih sesuai dengan peruntukkannya.“Inilah yang menjadi konsentrasi kami bahwa dana LPDB ini adalah dana APBN, otomatis dengan menggunakan dana APBN tidak ada satu rupiah pun yang meleset, artinya tepat sasaran,” ujar dia

LPDB-KUMKM selama periode tahun 2006 s/d 2018 telah menyalurkan Rp 8, 49 triliun yang telah membiayai 4.300 mitra dengan 1 juta lebih UKM dan telah menyerap 1,8 juta orang tenaga kerja. Sedangkan pada tahun 2018 ini, LPDB-KUMKM menargetkan penyaluran sebesar Rp 1,2 triliun melalui skim konvensional sebesar Rp 750 miliar dan skim syariah sebesar Rp 450 miliar. Mohar/Rin

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…