Terlambat Laporkan Dana Kampanye, Paslon Walikota Sukabumi Bisa Gugur

Terlambat Laporkan Dana Kampanye, Paslon Walikota Sukabumi Bisa Gugur

NERACA

Sukabumi - Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi ternyata bisa gugur jika terlambat menyampaikan dan memberikan keterangan palsu dana kampanye ke KPU. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye."Dengan aturan itu Paslon bisa gugur," ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Dedi Setiadi, Rabu (7/3).

Dedi menjelaskan, dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 pasal 54 sudah ditegaskan,  Paslon yang terlambat menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon."Itu kan sudah jelas, sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Makanya lanjut Dedi, kami (KPU) akan bersikap tegas, jika ada paslon yang terlambat apalagi memberikan keterangan palsu dana kampanyenya, akan dikenakan sesuai dengan PKPU yang berlaku."Kita akan tegas dong, sesuai dengan PKPU," tandas Dedi.

Sementara itu batas dana kampanye bagi paslon yang sudah menjadi kesepakatan bersama partai dan pasangan calon sebesar Rp20,89 miliar."Jika melebihi dari batasan dana kampanye itu, tentunya akan mendapatkan sanksi yang sama yaitu pembatalan sebagai pasangan calon. Sesuai pasal 53 PKPU nomor 5 tahun 2017," pungkasnya.

Pelaporan dana kampanye jadi salah satu hal wajib yang harus dijalankan oleh setiap pasangan calon (paslon) di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga jenis, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan penerimaan dan pengeluaran.

Sementara itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta Pemilihan, KPU menerbitkan alat bantu berupa aplikasi pelaporan dana kampanye. Selain itu, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menyediakan desk layanan data dan informasi laporan dana kampanye.

Seperti diketahui susuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2017 mengatur sumber dana kampanye bisa berasal dari pasangan calon, parpol atau gabungan parpol. Bentuknya berupa uang, barang ataupun jasa. Untuk sumbangan dari parpol maupun gabungan parpol maksimal Rp750 juta sedangkan sumbangn dari pihak lain dibatasi Rp75 juta. Arya

 

BERITA TERKAIT

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…

Pemkab Berikan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Petani Cianjur

NERACA Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawab Barat, memberikan bantuan untuk petani di seluruh wilayah Cianjur agar produksi pertanian meningkat…

Pemkab Bogor Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

NERACA Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mendorong UMKM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

NERACA Jakarta – Di tangan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Banjarmasin, rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk…

Pemkab Berikan Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Petani Cianjur

NERACA Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawab Barat, memberikan bantuan untuk petani di seluruh wilayah Cianjur agar produksi pertanian meningkat…

Pemkab Bogor Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

NERACA Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) mendorong UMKM…