KPPU Harap Media Bantu Sebarkan Persaingan Usaha

KPPU Harap Media Bantu Sebarkan Persaingan Usaha

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Makassar berharap agar media massa bisa membantu pemerintah dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di semua bidang.

"Kami sebagai lembaga negara yang konsen pada pengawasan persaingan usaha tentunya berharap agar kegiatan yang kami lakukan itu bisa sampai ke semua lapisan masyarakat," ujar Ketua KPPU Perwakilan Makassar Aru Armando disela kunjungannya ke Kantor LKBN Antara Biro Sulsel di Makassar, Selasa (6/3).

Ia mengatakan, penciptaan persaingan usaha yang sehat yang diamanatkan kepada lembaganya sejak berdirinya hingga saat ini, penerimaan masyarakat melalui pemahaman lembaga ini belum cukup maksimal. Aru mencontohkan, penggunaan istilah di lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih mudah dipahami oleh masyarakat hingga kalangan terbawah seperti tukang becak, ketimbang istilah-istilah yang digunakan KPPU.

"Ini contoh aja, istilah-istilah dari KPK seperti OTT (operasi tangkap tangan) ditahu semua kalangan masyarakat, mulai kelas atas, menengah hingga tukang becak sekalipun tahu. Tapi coba tanya, apa itu kartel, di kalangan menengah saja masih ada segelintir yang tidak tahu, apalagi masyarakat bawah," ujar dia.

Karenanya, mantan Kepala KPPU Surabaya itu berharap besar kepada media massa baik cetak maupun elektronik dan dalam jaringan (daring/online) bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai persaingan usaha yang sehat ini.

Dia menyebutkan, efektivitas kinerja dari sebuah lembaga tidak terkecuali oleh KPPU sangat bergantung kepada media massa dalam hal menyebarluaskannya kepada masyarakat. Aru juga membandingkan pemahaman masyarakat di Indonesia dengan rakyat di Jepang tentang persaingan usaha maupun kartel sudah diketahui hingga anak-anak yang bersekolah di tingkat sekolah dasar.

"Kita harapannya ingin mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan memotong rantai monopoli, kartel dan lainnya. Kedepannya juga kita harap ini bisa dipahami oleh masyarakat mulai dari anak-anak sehingga ruang kartel bisa dipersempit," ucap dia.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

Tugas KPPU lainnya, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan DPR. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…