KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah Cegah Korupsi

KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah Cegah Korupsi 

NERACA

Lebak - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah guna pencegahan korupsi di Provinsi Banten.

"Pembentukan Komite Advokasi Daerah diharapkan lebih efektif untuk pencegahan korupsi," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Ramah Handoko saat melaksanakan pelatihan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik pelibatan komunitas dalam pencegahan korupsi di Gedung Multatuli Lebak, Selasa (6/3).

Menurut dia, pembentukan Komite Advokasi Daerah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Pengusaha. Selama ini, pelaku korupsi diberbagai daerah di Tanah Air adanya keterlibatan pejabat dengan swasta atau pengusaha.

Ia berharap melalui pembentukan Komite Advokasi Daerah dapat mencegah juga mengantisipasi kejahatan tindakan korupsi."Kami yakin korupsi itu bisa dicegah dengan pembentukan Komite Advokasi Daerah itu," ujar dia menjelaskan.

Ramah mengatakan, selama ini pelaku korupsi yang ditangkap KPK tidak dilakukan seorang diri. Namun,kejahatan korupsi itu melibatkan banyak pihak yang terkait. Oleh sebab itu, pembentukan Komite Advokasi Daerah dapat melakukan pencegahan perbuatan kejahatan korupsi."Kami optimistis tingkat kejahatan korupsi bisa menurun melalui Komite Advokasi Daerah itu," ujar dia.

Kepala Inspektorat Provinsi Banten E Kusmayadi mengatakan pembentukan Komite Advokasi sangat sinergis antara Pemerintah dan KPK untuk pencegahan praktik korupsi di daerah."Kami menilai pembentukan Komite Advokasi dapat melakukan pencegahan terjadinya praktik korupsi di daerah," kata dia.

Sementara itu, Pejabat Harian (PLH) Bupati Lebak Ino S Rawita mengatakan kegiatan pelatihan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik pelibatan komunitas dalam pencegahan korupsi dapat menstimulasi semua sektor pemerintahan agar pelayanan publik dapat memenuhi standar. Selain komunitas, kegiatan pelatihan juga diikuti jajaran inspektorat se- Provinsi Banten dan OPD.

Pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat tentu harus menyadari untuk mengoptimalkan pelayanan prima bagi masyarakat. Pelayanan publik itu harus sungguh-sungguh dengan menempatkan masyarakat pada posisi yang harus dilayani.

Komunitas sebagai pelayan harus berperan mengkampanyekan kebaikan kepada masyarakat dan memegang nilai integritas dengan kejujuran, kepedulian, kedisiplinan dan mandiri.”Disamping itu juga memiliki sikap tanggung jawab, bekerja keras, sederhana, dan bisa melibatkan masyarakat dalam kegiatan yang positif,” kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…