PPATK Pantau Transfer Dana Besar Terkait Pilkada

PPATK Pantau Transfer Dana Besar Terkait Pilkada

NERACA

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memantau adanya transfer dana dalam jumlah besar terkait Pilkada 2018.

"PPATK akan memonitor dalam rangka pilkada ini, sekiranya ada transfer-transfer dana besar yang terkait dengan orang-orang, baik yang jadi calon ataupun pendukung-pendukungnya. Jadi, nanti segera ditelusuri juga," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo setelah bertemu pimpinan dan jajaran PPATK untuk membahas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Sementara itu, dalam kesempatan sama, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan bahwa lembaganya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan membentuk tim pengawasan dana kampanye Pilkada 2018."Kami bersama Bawaslu sedang membentuk timnya. Nanti, kami akan kerjakan ya, itu ada PPATK bersama Bawaslu," ungkap dia.

Saat dikonfirmasi daerah mana yang rawan transaksi keuangan dengan nilai besar, ia belum bisa menyampaikannya lebih lanjut."Kami belum bisa menyampaikan itu karena kami belum mendapatkan data yang konkret," kata Badar.

Ia pun memastikan dalam penyelenggaraan pilkada, PPATK akan mengawasi mulai dari tahap pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengesahan suara.

Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pilkada 2018 atau lebih banyak dibandingkan 2017 yang hanya berlangsung di 101 daerah. Ke-171 wilayah itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Rakor Bahas TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Ada beberapa hal, kami ingin tingkatkan kerja sama dan komunikasi. Jadi, dari kasus korupsi yang kami tangani hari ini kan banyak yang belum diikuti dengan TPPU nanti akan ditingkatkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo setelah rapat koordinasi itu.

Pertemuan itu, kata Agus, juga membahas soal Peraturan Presiden (Perpres) mengenai "Beneficial Ownership" dalam hal tindak pidana korporasi."Mengenai "Beneficial Ownership" kalau ada perusahaan sebenarnya siapa sih pelaku di belakangnya yang menerima keuntungan, itu Perpres," ucap Agus.

Selain itu, kata Agus, KPK bersama PPATK ingin mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai transaksi uang kartal segera dibahas di DPR."Jadi, nanti mudah-mudahan dengan pembatasan transaksi itu tindak pidana korupsi itu bisa diminimalkan karena sudah dilarang misalnya melakukan transaksi uang kartal yang besar, misalnya dibatasi Rp100 juta," tutur dia.

Selanjutnya yang tidak kalah penting, kata Agus, PPATK saat ini membantu KPK dalam membuat data mengenai "politically exposed person"."Jadi, orang-orang yang secara politik kemudian mempunyai pengaruh besar itu kemudian dimonitor dan itu tidak tertutup banyak pejabat publik tetapi juga pengusaha, data itu nanti KPK akan bisa mendapatkannya secara langsung dari PPATK," ungkap Agus.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Kiagus Ahmad Badaruddin mengharapkan penanganan korupsi sekaligus penanganan TPPU semakin lancar dan vonis menyangkut TPPU itu akan semakin banyak."Karena dengan menerapkan TPPU kami harapkan insentif para pelaku korupsi akan jadi berkurang dan kami dapat memulihkan kerugian negara menjadi lebih optimal," ungkap Badar.

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai "Beneficial Ownership" juga sangat penting karena pelaku-pelaku itu bernaung di bawah korporasi tertentu.

"Kemudian yang berikutnya kami harus mendorong peningkatan TPPU sebagai bagian dari pemberantasan korupsi karena ini bagian yang penting dan kami sepakat bahwa ini adalah sebetulnya orang korupsi itu dia bisa memanfaatkan uangnya. Kalau ada TPPU-nya tentu kami bisa kembalikan uangnya ke negara," kata Dian. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…