Pemerintah Diminta Rancang UU Perlindungan Data Pribada - Berkembang Big Data

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz meminta dan mendorong agar pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi karena Indonesia dinilai sudah sangat membutuhkan UU tersebut seiring dengan semakin berkembangnya tren "big data". "Saya pribadi sangat mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas," kata Meutya.

Dia mengatakan Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah beberapa kali berdiskusi dan sepakat menginginkan agar perlindungan data pribadi di dunia maya dapat segera dibuatkan UU.

Meutya menjelaskan alangkah eloknya kalau RUU perlindungan data pribadi diusulkan pemerintah karena Komisi I DPR saat ini untuk UU inisiatif DPR sudah ada dua prioritas yaitu RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). "Jadi saya pribadi amat mendorong agar UU perlindungan data pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas," katanya.

Dia juga meminta provider bertanggung jawab atas bocornya data pribadi seseorang namun dirinya mengakui sulit memberikan saksi kepada provider karena terbentur dengan UU.

Sebelumnya, aturan terkait perlindungan data pribadi sudah ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun aturan itu lebih bersifat internal untuk memastikan operator telekomunikasi yang menyimpan data pribadi pelanggan tidak memanfaatkannya secara sewenang-wenang.

Sedangkan Akademisi hukum Yvonne McDermott berargumen bahwa di era Big Data ada empat nilai kunci yang harus ditegakkan: privasi, otonomi, transparansi, dan nondiskriminasi.

Namun di Indonesia, dalam kaitannya dengan data pribadi tidak ada satu pun dari nilai-nilai ini yang sudah disahkan dalam hukum. Indonesia tidak memiliki undang-undang atau aturan yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi yang melindungi warganya dari penyalahgunaan data.

Meningkatnya investasi asing dalam ekonomi digital menunjukkan bahwa sudah saatnya ada kesadaran nasional untuk memastikan warga tidak dieksploitasi oleh perusahaan raksasa teknologi.

Warga Indonesia memerlukan kerangka perlindungan data pribadi yang komprehensif. Adanya contoh-contoh pelaksanaan perlindungan data pribadi dari berbagai negara.

Adapun Contoh perlindungan data pribadi ; Hukum hak asasi internasional telah menyoroti privasi digital, mengambil konsep-konsep dalam berbagai deklarasi mengenai hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Pada Sidang Umum PBB 2013, negara-negara anggota menyepakati adanya hak untuk privasi. Negara-negara anggota diminta untuk transparan dan bertanggung jawab ketika mengumpulkan data pribadi.

Negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Australia juga telah menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai privasi.Australia menetapkan Privacy Act pada 1988, sementara Singapura menetapkan Personal Data Protection Act pada 2012.

Uni Eropa memiliki General Data Protection Regulation (GDPR) yang akan menjalankan aturan perlindungan data pribadi pada Mei 2018.

Prinsip-prinsip yang berlaku dalam EU GDPR juga terlihat dalam presentasi ahli teknologi dan hukum perlindungan data pribadi, Berend van der Eijk. Pada diskusi mengenai Perlindungan Data Pribadi di Era Digital di Jakarta, beliau menjelaskan mengenai prinsip transparansi: bahwa warga memiliki hak untuk mengakses, mengubah, dan menghapus data pribadi mereka pada waktu tertentu dari data pelanggan perusahaan. Perusahaan juga diminta untuk transparan mengenai mengapa mereka mengumpulkan data dan bagaimana mereka akan menggunakannya.

Perlindungan data personal yang ada dalam GDPR terkait masalah ras, etnis, politik, kesehatan, gender, dan seksualitas yang berlaku.

Pelanggaran Privasi

Perlindungan data pribadi tersebut sangat kontras dengan praktik di Indonesia. Ada sekitar 371,4 juta pengguna telepon yang terdaftar di Indonesia, melebihi jumlah total populasi Indonesia. Iklan melalui telepon seluler ini bisa melanggar privasi warga karena penyedia jasa telekomunikasi tidak pernah meminta izin kepada pelanggan untuk kesediaannya dalam memberikan data mereka ke pihak ketiga.

Pemerintah juga dapat mengambil keuntungan dari rekam data pribadi dan menggunakan informasinya yang berada di tangan mereka. Belakangan ini Indonesia sudah mengambil Langkah untuk memusatkan data warga melalui KTP elektronik (e-KTP) dengan menciptakan sistem identifikasi elektronik. Namun tidak ada peraturan yang mengatur akan penggunaan data pribadi warga Indonesia yang terekam di dalam e-KTP.

BERITA TERKAIT

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…