KPPU Lakukan Advokasi Untuk Tekan Penyelewengan APBD

KPPU Lakukan Advokasi Untuk Tekan Penyelewengan APBD

NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan terus melakukan advokasi ke berbagai pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk menekan terjadinya persaingan usaha tidak sehat di daerah itu menjelang pelaksanaan proyek APBD 2018.

"Advokasi memang tugas KPPU dengan tujuan agar tidak terjadi persaingan tidak sehat di dalam pelaksanaan proyek APBD, " ujar Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan Ramli Simanjuntak di Medan, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Pada bulan Maret 2018 daerah yang diadvokasi KPPU Medan adalah Pemkab Toba Samosir agar bisa membuat kebijakan yang tidak menimbulkan persaingan usaha dan persekongkolan tender.

Ramli menegaskan, KPPU merupakan lembaga yang berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Fungsi dan tugas KPPU untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."Terkait pengawasan usaha itulah tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian merger, dan pengawasan kemitraan," ujar dia.

Jika ada temuan, KPPU langsung melaporkannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat ."KPPU menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat," kata dia.

KPPU berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan masyarakat, pelaku usaha maupun hasil temuan setelah dilakukannya penelitian."Dengan kewenangan dan fungsi KPPU diharapkan bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang di UU dan penyalagunaan posisi dominan seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat " tambah dia.

Penguat kewenangan KPPU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelaksana Tugas Sekda Pemkab Toba Samosir Harapan Napitupulu mengapresiasi dan mendukung penuh tugas dan wewenang KPPU. KPPU, kata dia, diharapkan dapat memberikan asistensi dan konsultasi terkait pengadaan yang dilaksanakan di lingkungan Pemkab Toba Samosir agar tidak menyalahi aturan. Advokasi pada Maret 2018 dinilai tepat karena proyek menggunakan APBD akan segera berjalan.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…