Tahap Akhir Seleksi Calon Anggota KPPU

Tahap Akhir Seleksi Calon Anggota KPPU

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi satu-satunya lembaga pemerintah nonkementerian yang periode keanggotaan dan kepengurusannya diperpanjang hingga dua kali dalam bilangan bulan. KPPU periode 2012 hingga 2017, misalnya, telah diperpanjang dua kali oleh Presiden Joko Widodo.

Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018 dan kemudian dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2018 yang memperpanjang untuk kedua kalinya pada 27 Februari sampai 27 April 2018.

Terdapat sembilan orang komisioner KPPU yakni Syarkawi Rauf (Ketua), R. Kurnia Sya'ranie, Muhammad Nawir Messi, Tresna Priyana Soemardi, Sukarmi, Munrokhim Misanam, Saidah Sakwan, Chandra Setiawan, dan Kamser Lumbanradja.

Perpanjangan tersebut terjadi karena DPR RI belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan nama-nama yang diajukan oleh Presiden Jokowi dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU, hingga waktu kepengurusan KPPU yang semestinya berakhir pada 27 Desember 2017.

Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama calon anggota KPPU dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel Komisioner KPPU, kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Ke-18 nama calon komisioner KPPU periode 2017-2022, secara alfabet, adalah Abdulhamid Dipopramono, Afif Hasbullah, Arnold Sihombing, Binsar Jon Vic, Chandra Setiawan, Dinni Melanie, Eugenia Mardanugraha, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Mohammad Reza, Muhammad Handry Imansyah, Ningrum Natasya Sirait, Rima Agristina, Ukay Karyadi, Yohanes Berchman Suhartoko, dan Yudi Hidayat.

Panitia seleksi calon anggota KPPU masa jabatan 2017-2022 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tertanggal 8 Agustus 2017, adalah Hendri Saparini (Ketua), Rhenald Kasali, Ine Minara S Ruky, Paripurna P Sugarda, Alexander Lay, dan Cecep Sutiawan.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…