Periksa Rekening Calon Komisioner OJK

NERACA

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan guna melaporkan nama-nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Sehingga  bisa ditelusuri latar belakang para calon Dewan Komisioner OJK mempunyai transaksi keuangan mencurigakan. "Jadi ini harusnya diikuti oleh Pansel OJK dalam hal ini Kementerian Keuangan juga untuk melaporkan nama-nama calon anggota OJK agar dilihat apa ada transaksi keuangan mencurigakan atau tidak,"kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, (8/2)

Menurut Yusuf,  saat rekening calon anggota Dewan Komisioner OJK kedapatan ada transaksi mencurigakan, maka sudah harus disidik terlebih dahulu. Sehingga, nantinya OJK itu berisi orang-orang yang memang “bersih”. "Ini penting, karena bisa saja orang tersebut titipan atau bukan orang bersih yang bisa saja terlibat korupsi," kata Yusuf.

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan para calon anggota Dewan Komisioner perlu dilihat rekam jejak dalam rekeningnya agar terlihat integritasnya selama ini.  "Dijadikan saja sebagai prasyarat, dan ini merupakan satu upaya seleksi integritas calon Komisioner OJK," terangnya

Lowongan penerimaan dokumen pendaftaran oleh Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK adalah setiap hari kerja sejak tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2012 pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB.  Setelah lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administratif, pada tanggal 20 Februari akan diumumkan siapa saja yang berhak masuk seleksi tahap II atau seleksi kapabilitas, yang dilakukan pada 21-24 Februari 2012.

Kemudian pada 29 Februari akan diumumkan calon yang masuk seleksi tahap III atau tes kesehatan yang akan dilakukan pada 9-10 Maret. Kemudian pada tanggal 14 Maret akan diumumkan siapa saja yang lolos masuk ke seleksi tahap IV atau seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada 15-17 Maret 2012. Pada 22 Maret, akan diumumkan 21 nama Calon anggota DK OJK yang akan disampaikan kepada Presiden.

Sayangnya, pada 6 Februari lalu, berdasarkan data Sekretariat Pansel OJK, pendaftar masih 5 orang. Pihak sekretariat pun masih merahasikan data para pendaftar tersebut. "Kita baru bisa tahu pasti sekitar tanggal 13 Februari.  Sesuai UU OJK, Pansel akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Publikasi yang mendaftar tidak ada di UU OJK dan juga itu menyangkut informasi Pansel," ujar Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Kementerian Keuangan Dumoli Fredy Pardede.

Kemarin, Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih yakin pada calon pelamar Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencapai kuota yang diharapkan. "Insya Allah enggak," jawabnya

Lebih jauh Agus Marto menyebutkan setelah usai masa penerimaan calon DK OJK pada tanggal 14 Februari 2012 nanti, pihak Pansel akan menyampaikan kepada masyarakat siapa saja yang lulus tahap seleksi administrasi. "Nanti kalau sudah sampai di proses administrasi itu nanti akan kelihatan, baru nanti akan ada masukan dari masyarakat. Karena yang masukan pendaftaran kalau secara administrasi tidak lengkap, dia akan gugur. Jadi harus dilakukan review administratif. Nanti akan ada kajian atau proses administratif," jelasnya.

Mantan Dirut Bank Mandiri ini, belum menjanjikan masa pendaftaran calon DK OJK tersebut akan diperpanjang jika pelamar hanya sedikit.  "Kan masih lama, masih satu minggu lagi. Jadi itu kan nanti ada orang yang masukkan pendaftaran, lalu akan ada di-review kelengkapan administratifnya. Jadi tahapan administratif itu diharapkan setelah tutup tanggal 14 (februari), akan dilakukan dalam beberapa waktu, beberapa hari, lalu baru diumumkan," tandasnya. **cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…