Pansel KPPU Bantah Alami Konflik Kepentingan

Pansel KPPU Bantah Alami Konflik Kepentingan

NERACA

Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah mengalami konflik kepentingan saat menyeleksi peserta seleksi sepanjang akhir tahun lalu.

Ketua Pansel Calon Anggota KPPU 2017-2022 Hendri Saparini mengakui telah muncul berbagai pemberitaan yang berisi tuduhan bahwa Pansel KPPU tidak independen bahkan mengalami konflik kepentingan dalam proses seleksi anggota komisioner KPPU."Tuduhan dikarenakan anggota Pansel menduduki jabatan atau menjadi kuasa hukum pada perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara-perkara yang diperiksa oleh KPPU," ucap Hendri di Jakarta, Senin (5/3).

Ia justru menyayangkan tuduhan tersebut marak setelah Pansel menyelesaikan tugasnya, dan setelah Presiden menyampaikan nama-nama calon terseleksi kepada DPR. Pihaknya kemudian menduga adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang memberikan informasi kepada DPR mengenai adanya tuduhan konflik kepentingan Pansel dalam proses seleksi komisioner KPPU.

"Tuduhan adanya 'conflict of interest' tersebut, juga semata-mata hanya didasarkan pada jabatan anggota Pansel pada perusahaan yang pernah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa oleh KPPU tanpa menyebutkan tindakan konkrit apa yang mengganggu independensi anggota Pansel dalam melakukan serangkaian proses seleksi komisioner KPPU," tutur dia.

Ia mengatakan meskipun misalnya ada anggota Pansel yang menjabat sebagai komisaris namun dalam sebuah perusahaan, dewan komisaris semata menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberikan nasihat kepada direksi sehingga praktis tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan termasuk dalam penanganan perkara di KPPU.

Hendri mencontohkan dalam perkara praktik tying IndiHome (PT Telkom Indonesia), Majelis KPPU yang memeriksa perkara aquo telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa PT Telkom tidak terbukti melakukan praktik tying, tidak melanggar larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta tidak menyalahgunakan posisi dominan."Hal ini jelas merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa tidak ada 'conflict of interest' Pansel," ujar dia menegaskan.

Selain jabatan komisaris, dituduhkan pula bahwa ada anggota KPPU yang menjadi ahli dalam perkara KPPU. Namun, Hendri menegaskan bahwa seorang ahli dalam perkara yang diperiksa oleh Majelis KPPU senantiasa diminta klarifikasi oleh Majelis Komisi untuk mengetahui ada atau tidaknya benturan kepentingan, dimana investigator KPPU juga memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi mengenai hal itu."Didengarkannya keterangan ahli oleh Majelis Komisi merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa ahli yang dihadirkan tidak memiliki konflik kepentingan," kata dia.

Jabatan Pansel sebagai pengacara yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan klien juga menurut dia tidak dapat diidentikkan dengan kliennya."Dalam berperkara di KPPU, 'lawyer' bukanlah pihak yang berperkara, namun merupakan pihak yang mendampingi. Jadi tuduhan itu sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak," imbuh dia.

Ia menegaskan proses dan metode seleksi oleh Pansel KPPU dilakukan secara profesional, obyektif, dan independen terbebas dari intervensi pihak manapun serta tidak memiliki kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan KPPU sekaligus penegakan hukum persaingan usaha. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…