ESDM Cabut 11 Aturan Sektor Migas

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan peraturan dan perizinan di sektor ESDM dan mencabut 11 peraturan, menyederhanakan tujuh peraturan serta mencabut 19 perizinan dan rekomendasi di subsektor minyak dan gas bumi.

"Dari 5 Februari 2018 sampai sekarang, di subsektor migas kita sudah melakukan empat tahapan (penyederhanaan) dengan hasil diantaranya, 11 peraturan kita cabut, kita juga melakukan revisi 7 Permen ESDM. Dan kita juga mencabut sekitar 19 perizinan dan rekomendasi," jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta, Jumat (2/3).

Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Permen ESDM No. 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri ESDM terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, menurut keterangan resmi Kementerian ESDM.

Permen tersebut disahkan untuk mencabut 11 peraturan bidan migas yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, tujuh permen juga akan disederhanakan menjadi enam permen yang saat ini sudah diusulkan rancangan permen ESDM-nya.

Di samping itu, dari 29 perizinan dan 14 rekomendasi subsektor migas, 19 item diantaranya dicabut yaitu 16 perizinan dan tiga rekomendasi. Empat perizinan dan empat rekomendasi tidak lagi dikeluarkan oleh Ditjen Migas. Jadi hanya tersisa sembilan Perizinan dan tujuh rekomendasi saja.

Seiring pencabutan regulasi tersebut, Ego menyebutkan, kini kegiatan usaha penunjang migas tidak lagi memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT) usaha penunjang migas. Ini terobosan besar dan sangat memangkas birokrasi.

Pengendalian terhadap usaha penunjang migas cukup dilakukan melalui surat kemampuan usaha penunjang (SKUP) dengan cakupan klasifikasi usaha yang lebih tepat dan hanya untuk usaha inti yaitu sebanyak 13 subbidang usaha saja. Sebelumnya cakupan klasifikasi usaha yang dikendalikan mencapai 139 kegiatan usaha dan mencakup kegiatan usaha yang tidak inti dan sebenarnya tidak memerlukan SKT maupun SKUP.

"Untuk kegiatan penunjang, SKT tidak ada lagi, cukup dengan SKUP," ujar Ego Syahrial. Contoh konkrie penyederhanaan lainnya yaitu Kementerian ESDM juga tidak lagi menerbitkan rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Sebagai gantinya, dibentuk tim di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk penerbitan RPTKA dan IMTA tersebut.

 

Kemudahan perizinan ini tentu sangat berkaitan dengan kemudahan dalam menjalankan bisnis dan investasi. Survei yang dilakukan Bank Dunia juga menunjukkan korelasi kuat antara tingkat kemudahan menjalankan bisnis, dan tingkat daya saing ekonomi. Hal ini tampak dalam penelitian Bank Dunia yang tiap tahun dikeluarkan dalam bentuk peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing bussiness) negara-negara di dunia.

Pada survei 2015, Indonesia ada di peringkat 120, sedangkan Singapura menduduki peringkat pertama. Setahun berikutnya, Indonesia masih berada di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei. Pada Doing Bussiness 2018, peringkat Indonesia naik dari posisi 91 pada 2017 ke posisi 72 untuk 2018.

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…