Anggota DPR: Peran KPPU Perlu Lebih Strategis

Anggota DPR: Peran KPPU Perlu Lebih Strategis

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ecky Awal Mucharam menyatakan, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu lebih strategis dan jangan sampai diabaikan oleh berbagai pihak.

"KPPU itu lembaga sangat penting dan strategis buat kita dan sejarah berdirinya membutuhkan perjuangan. KPPU itu salah satu produk reformasi, yang tidak dimiliki Indonesia sebelumnya. Sayangnya seolah kini nasibnya seolah terombang-ambing," kata Ecky Awal Mucharam dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (2/3).

Ecky Awal Mucharram menyatakan, pihaknya menyayangkan proses perpanjangan jabatan komisioner KPPU yang tidak diantisipasi sejak awal sehingga sempat dinyatakan tidak beroperasi.

Sebagaimana diketahui, akhirnya Presiden Jokowi menandatangani Keppres perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keppres tersebut memperpanjang jabatan komisioner KPPU saat ini, yang terhitung 27 Februari-27 April 2018. Keppres yang sama telah diterbitkan untuk masa jabatan 27 Desember 2017-27 Februari 2018. Dijadwalkan komisioner KPPU baru akan terpilih pada April.

Ecky mengulas bahwa lembaga seperti ini sangat penting untuk menjaga iklim berusaha, sehingga tidak ada dominasi pelaku di dalam industri."Kita sudah berpengalaman saat Orde Baru, maraknya monopoli di berbagai sektor usaha terutama pada sumber daya alam. Bahkan, kondisi tersebut masih terjadi saat ini. Untuk itu KPPU hadir dan menjadikannya sebagai rujukan dalam menjaga peta persaingan di industri," papar dia.

Ia juga mengingatkan hal yang tidak kalah strategisnya bahwa KPPU memiliki peran untuk melawan para pemburu rente, yang ujung akhirnya adalah menegakkan keadilan ekonomi nasional. Ecky mencontohkan bahwa bisa sampai ada satu pihak yang menguasai hingga 5 juta hektare lahan, yang dinilai hanya akan membuat manfaat ekonomi dinikmati golongan tertentu saja.

"Kita tak akan bisa menanggulangi persoalan ketimpangan selama pemburu rente masih mendominasi ekonomi dan penguasaan pasar oleh satu kelompok saja," tegas politisi PKS itu.

Ecky juga melihat bahwa keberadaan KPPU berperan krusial dalam mendukung perbaikan iklim investasi, sehingga diharapkan juga dapat memperbaiki daya saing ekonomi. 

Sebelumnya diwartakan, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi VI DPR RI segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan 18 calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah dikirimkan namanya oleh pemerintah."Mendorong Komisi VI DPR untuk segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota KPPU yang telah dikirim pemerintah beberapa waktu lalu ke DPR," kata Bambang di Jakarta, Kamis (1/3).

Bambang juga mengapresiasi karena Pemerintah telah memperpanjang untuk yang kedua kalinya masa kerja Komisioner KPPU yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 33/p Tahun 2018.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan Pemerintah mengirimkan hasil seleksi Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner KPPU pada bulan Desember 2017, atau mendekati masa reses. Karena itu menurut dia, Pimpinan DPR menanyakan kepada Komisi VI DPR apakah memungkinkan waktunya untuk dilakukan uji kepatutan calon Komisioner KPPU."Kami tanyakan kepada Komisi VI DPR, tidak memungkinkan untuk melakukan uji kelayakan saat itu," kata Fadli.

Menurut Fadli saat itu dirinya mejadi Plt Ketua DPR mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta perpanjangan masa kerja Komisioner KPPU karena tidak memungkinkan DPR lakukan uji kelayakan karena akan memasuki masa reses dan tahun baru.

Menurut dia, dalam perkembangannya Presiden memperpanjang dua kali masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017. Fadli meyakini pada bulan Maret 2018, polemik mengenai Komisioner KPPU segera selesai dan Komisi VI DPR dapat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan di Masa Sidang Ke-IV tahun Sidang 2017-2018 yang akan dimulai Senin (5/3).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tertanggal 8 Agustus 2017 tim Pansel KPPU terdiri dari enam orang yaitu Hendri Saparini sebagai Ketua, Cecep Sutiawan sebagai Sekretaris, Rhenald Kasali sebagai anggota, Ine Minara S.Ruky sebagai anggota, Paripurna P. Sugarda sebagai anggota, dan Alexander Lay sebagai anggota. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…