Pungutan PRP akan Didiskusikan dengan Perbankan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kepala Departemen Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rendra Idris mengatakan pungutan untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan didiskusikan dengan pelaku industri perbankan. "PRP ini amanat Undang-Undang, pelaksanaannya akan mempertimbangkan variabel dan keluhan dari industri perbankan," kata Rendra dalam temu media di Jakarta, Kamis.

Rendra memahami kalau pungutan PRP akan menimbulkan beban tambahan bagi bank. Ia mengatakan OJK sebagai regulator akan mencari keseimbangan agar premi tersebut terjamin. "Seandainya ada hal yang terburuk terjadi, tidak relevan kalau pembayar pajak yang menanggung kesalahan manajemen bank dalam menjalankan bisnisnya," kata Rendra.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Yohannes Santoso Wibowo mengatakan program restrukturisasi perbankan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa bank harus terlibat dalam pengumpulan dana restrukturisasi apabila terjadi krisis finansial. Santoso mengatakan OJK akan melihat kondisi permodalan perbankan dan menentukan apakah premi memang diperlukan untuk menjalankan konsep konversi kewajiban Bank Sistemik menjadi modal (bail-in).

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah mengatakan peraturan pemerintah mengenai program restrukturisasi perbankan sudah masuk tahap akhir. “Peraturan pemerintahnya sedang disiapkan, saya rasa sudah tahap akhir. Konsep dan cara pemungutan (premi) sudah dibahas,” kata Halim.

Ia mengatakan aspek yang sedang didiskusikan menyangkut penentuan besaran premi dan metode penghitungannya. "Untuk premi penjaminan, bank membayar sekitar 0,2 persen. Memang ada diskusi, memungkinkan atau tidak bila bank tetap membayar 0,2 persen, lalu apakah dari 0,2 persen ini bisa dibagi sebagian untuk penjaminan dan sebagian untuk mencegah krisis," kata Halim.

Halim mengatakan pemungutan program restrukturisasi perbankan tersebut masih akan melalui masa transisi terlebih dahulu. "Kalau peraturannya saja, saya rasa bisa tahun ini. Tapi pelaksanaannya butuh waktu," kata dia.

 

BERITA TERKAIT

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…