Melakukan Tindakan Manipulatif - Bursa Berjangka Bekukan Keanggotaan SEF

NERACA

Jakarta - Lantaran melakukan beberapa pelanggaran terhadap peraturan dan perundangan perdagangan berjangka komoditi hinga tindakan manipulasi terhadap nasabah, PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Starpeak Equity Futures (SEF) terhitung efektif sejak tanggal 28 Februari 2018 pukul 16.00WIB. 

Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin disebutkan, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat keputusan kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Pialang Berjangka Atas Nama SEF dan Laporan Hasil Audit Khusus oleh Tim Audit JFX dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) No. LHA/JFX-KBI/12-17/027 tanggal 22 Desember 2017 Perihal  Laporan Hasil Audit Khusus SEF.

Disebutkan, SEF telah melanggar Undang-undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 32 Tahun 2017 Tentang Pedagangan Berjangka Komoditi Pasal 57 Ayat (2) huruf c dengan menjadi lawan transaksi dari nasabahnya untuk account No.6039955 dan 6040507. Kemudian adanya pelaporan transaksi nasabah yang dimanipulasi oleh SEF melalui pedagang penyelenggara SPA, dimana posisi yang masih terbuka dilaporkan ke KBI seolah-olah sudah ditutup dengan tujuan untuk menghindari pembayaran margin ke KBI, maka SEF melanggar Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Pasal 146 huruf (a dan i);

Selain itu, SEF tidak menyampaikan adanya laporan keuangan hingga tidak dilaporkannya pengendali yang bisa mempengaruhi operasi SEF. Meski kini SEF tidak dapat menggunakan hak keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut, tetapi posisi nasabah SEF yang masih terbuka tetap harus dialihkan ke pialang lain yang bersedia menerimanya. Jika hal itu tidak dapat dilaksanakan, maka direksi BBJ dapat memerintahkan untuk dilakukan likuidasi dan kerugian menjadi beban SEF.

Terkait pembekuan itu, BBJ memberikan jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya putusan agar SEF bisa melakukan langkah perbaikan dan pemenuhan terhadap Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, pihak SEF juga diwajibkan untuk memberi penjelasan tertulis selambat-lambatnya tanggal 28 Mei 2018.

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…