Menggenjot Indeks Persepsi Korupsi

Oleh: Sri Muryono

Dengan angka 37 pada Indeks Persepsi Korupsi tahun 2017 yang dikeluarkan Transparency International Indonesia tampaknya lebih dari cukup untuk menggambarkan bahwa fenomena korupsi di Indonesia masih demikian memprihatinkan.

Dibilang memprihatinkan karena peringkat Indonesia berada di bawah di antara beberapa negara anggota Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (Asean). Bahkan peringkat itu juga berada di bawah negara baru dan tetangga, yakni Timor Leste yang dulu bernama Provinsi Timor Timur.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2017 dalam laporan Transparency International Indonesia (TII) masih berada di bawah rata-rata global (43) dan ASEAN (41). Dari 11 negara anggota ASEAN, skor Indonesia sama dengan Thailand. Indonesia bahkan kalah dibanding Timor Leste yang skornya adalah 38 dan tentu berada di bawah Singapura (84), Brunei Darussalam (62) dan Malaysia (47). Skor IPK diukur dengan menggunakan sembilan sumber data berupa indeks dari bidang hukum, ekonomi, politik hingga demokrasi.

Skor IPK Indonesia 2017 berdasarkan survei yang dilakukan TII berada di angka 37 atau sama dengan tahun 2016. Angka itu menggambarkan stagnasi penegakan hukum. Dalam skala 0-100, angka 0 dipersepsikan paling korup dan 100 paling bersih. Dengan skor itu, peringkat Indonesia justru melorot ke urutan 96 dari 180 negara, padahal pada 2016, Indonesia berada di peringkat ke-90 dari 176 negara.

Salah satu penyebab turunnya skor Indonesia, menurut peneliti TII Wawan Sujatmiko, adalah penurunan angka World Justice Project 2017 yang mengukur efektivitas penegakan hukum dan integritas penegak hukum. Kalau berbicara mengenai penegakan hukum dan integritas penegak hukum siapapun bisa mencermatinya secara langsung melalui berbagai media kemudian menilai sendiri.

IPK dikeluarkan TII sejak tahun 1995 untuk mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis. Angka itu kemudian diterbitkan setiap tahun.

Survei tahun 2003 mencakup 133 negara. Hasilnya menunjukkan tujuh dari setiap sepuluh negara (dan sembilan dari setiap sepuluh negara berkembang) memiliki indeks 5 poin dari 10. Pada 2006 survei mencakup 163 negara dan Indonesia berada pada peringkat 130 dari 163 negara tersebut dengan nilai indeks 2,4.

Pada 2007 survei mencakup 180 negara. Indonesia berada pada peringkat 145 dari 180 negara dengan nilai indeks 2,3. Pada tahun 2010 survei mencakup 178 negara dan Indonesia berada pada peringkat 110 dengan nilai indeks 2,8.

Pada 2011 angka menggembirakan diraih Indonesia karena naik menjadi peringkat 100 dari 182 negara dengan nilai indeks 3,0. Kendati sering diperdebatkan--karena berdasarkan survei dengan dasar anggapan yang tentu saja sangat subjektif--namun angka -angkaTII tidak jarang menjadi rujukan untuk menilai tingkat korupsi suatu negara termasuk di Indonesia.

Marak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, termasuk yang memberi perhatian atas hasil survei TII. Bahkan ketika dinilai pemberantasan korupsi di Indonesia berada pada titik stagnan sekalipun, KPK agaknya lebih memilih untuk mengevaluasi atas langkah-langkahnya selama ini dengan mencari penyebabnya.

Simak penjelasan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif atas penilaian bahwa penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi di Indonesia berada pada titik stagnan. Bagi Laode, stagnasi IPK Indonesia pada 2017 karena banyaknya korupsi politik dan korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum.

Faktor utamanya adalah masih maraknya korupsi di sektor politik dan korupsi aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa dan hakim. Beruntung ada catatan spesial dari TII bahwa kerja KPK dihargai tapi masih "dimusuhi" oleh parlemen dan sebagian pihak di pemerintahan.

Catatan khusus yang dimaksud dalam laporan itu adalah "Indonesia telah menempuh waktu panjang untuk melawan korupsi, namun sulit untuk meningkatkan peringkat karena dalam lima tahun terakhir hanya berubah dari angka 32 ke 37. Peningkatan yang tidak signifikan itu terjadi karena kerja dari lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu KPK untuk memberantas para koruptor menghadapi perlawanan kuat dari pemerintah dan parlemen".

Laode berterus terang dengan berkata "Memang masih ada perlawanan untuk kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di Indonesia". Pernyataan yang lugas dan terang benderang itu cukuplah menggambarkan tantangan yang tidak bisa dibilang ringan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Setelah dikatakan stagnan dalam dua tahun (2016-2017), KPK agaknya terus menggenjot kerja pencegahan korupsi di sektor swasta, perbaikan pengadilan dan partai politik.Kalau parpol bersih, bisa menambah poin, apalagi bila suap di sektor swasta juga disentuh.

Diharapkan tahun ini akan lebih banyak korporasi yang ingin berbisnis dengan baik. Selain itu juga pengawasan akuntabilitas dana publik di pemerintahan daerah dan kementerian itu perlu diakselerasi lagi KPK selanjutnya juga akan berkomunikasi dengan lembaga-lembaga lain lebih serius. "Kalau perlu enam bulan sekali 'update' kondisi semua lembaga itu, karena IPK itu menghitung persepsi yang juga dipengaruhi oleh ketidaktahuan, kalau tidak diinformasikan ya mana masyarakat tahu ada perbaikan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Dukungan

Entah ada atau tidak ada kaitannya dengan penyataan Laode, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menilai KPK membutuhkan dukungan pemerintah dan parlemen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi guna memperbaiki skor IPK. Suka tidak suka, kondisi politik dan hukum Indonesia tahun lalu kurang kondusif ditambah kualitas penegakan hukum tidak bisa dikatakan memuaskan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun mendatangi gedung KPK di Jakarta, Senin (KPK), untuk melakukan rapat dengan pimpinan KPK. Kedatangannya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

Sebanyak 171 daerah menggelar Pilkada 2018. Jumlah daerah yang akan menggelar Pilkada 2018 lebih banyak dibandingkan Pilkada 2016 yang hanya berlangsung di 101 daerah. Ke-171 wilayah itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia Beberapa calon kepala daerah telah ditangkap KPK karena dugaan menerima suap. Meski penangkapan itu tidak menggugurkan pencalonannya, namun akan menutup kesempatan untuk berkampanye.

Mendagri menegaskan bahwa mulai dari Presiden sampai KPK mengimbau agar semua kepala daerah berhati-hati dan memahami area rawan korupsi. Area rawan korupsi, yaitu belanja perjalanan dinas, penyusunan anggaran, pajak dan retribusi penerimaan daerah, pengadaan barang dan jasa, jual-beli jabatan serta dana hibah bansos.

KPK bekerjasama dengan Polri ingin mencegah dan menyukseskan pilkada serentak tetapi pada saat yang sama ingin mencegah tidak terjadinya politik uang. Namun kasus-kasus yang telah terungkap menunjukkan adanya transaksi-transaksi politik dengan bisnis.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2017, 30 kepala daerah yang terdiri atas satu gubernur, 24 bupati/wakil bupati dan lima wali kota/wakil wali kota telah menjadi tersangka kasus korupsi.

Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp231 miliar dan nilai suap Rp41 miliar. Korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya.

Banyaknya kasus korupsi kepala daerah yang terkait dengan penyalahgunaan APBD diduga terkait dengan kontestasi pemilu serentak pada tahun 2018. Modus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah beragam, paling banyak adalah suap-menyuap. Ada sekitar 11 kasus korupsi yang bermodus suap menyuap. Selain itu ditemukan juga modus penyalahgunaan anggaran sekitar sembilan kasus.

Dari 29 daerah tempat terjadinya korupsi, 12 di antaranya menyelenggarakan pilkada. Dari 12 daerah yang menyelenggarakan pilkada, lima kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka mencalonkan kembali sebagai kepala daerah.

Dengan maraknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah, ICW menduga hal tersebut dilakukan untuk biaya kampanye yang memakan dana sangat besar. Selain itu kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis dengan mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon.

Seperti telah ditegaskan bahwa korupsi politik merupakan penyebab rendahnya pencapaian dan perbaikan IPK, maka pilkada serentak tampaknya menjadi momentum untuk menggenjotnya agar tidak stagnan bertengger di angka 37. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…