Politikus Golkar Didakwa Suap Ketua PT Manado

Politikus Golkar Didakwa Suap Ketua PT Manado 

NERACA

Jakarta - Anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono sebesar 120 ribu dolar Singapura agar sang ibu, Marlina Moha Siahaan tidak ditahan dan bebas dalam perkara korupsi.

Uang itu diberikan dalam dua tahap yaitu sebesar 80 ribu dolar Singapura agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan, dan tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura agar Marlina Moha di tingkat banding dinyatakan bebas.

"Terdakwa Aditya Anugrah Moha telah memberi uang sejumlah 80 ribu dolar Singapura kepada penyelenggara negara Sudiwardono selaku hakim yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding terhdap Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)," tutur jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2).

Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manado divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar dengan perintah agar ditahan pada 19 Juli 2017. Saat itu Marlina menjabat sebagai anggota DPRD provinsi Sulawesi Utara dan mantan Bupati Bolaang Mongondow. Aditya lalu meminta agar tim kuasa hukum mengajukan upaya banding ke PT Manado.

Kerabat Marlina, Wakil Ketua PT Palu Lexsy Mamonto lalu menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa ada saudaranya yang meminta tolong."Pada 26 Juli 2017, di Banyuwangi, Sudiwardono dihampiri Lexsy Mamonto yang menyampaikan saudaranya Marlina Moha Siahaan meminta tolong. Nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang 'ustadz' dan 'ustadz' itu akan menghubungi Sudiwardono, 'ustadz' yang dimaksud adalah terdakwa," tambah jaksa Dody.

Aditya lalu menelepon Sudiwardono dan memperkenalkan dirinya sebagai anggota DPR dan anak dari Marlina Moha. Pertemuan keduanya dilakukan pada 7 Agustus 2017 di ruang kerja Sudiwardono. Aditya minta bantuan Sudiwardono sebagai Ketua PT Manado agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina dengan alasan sakit.

"Sudiwardono kemudian menjawab 'ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'. Terdakwa juga minta Sudiwardono untuk menjadi hakim perkara tingkat banding dari Marlina dan Sudiwardono memutus bebas Marlina Moha Siahaan," ungkap jaksa.

Karena sudah ada komitmen antara Sudiwardono dan Aditya maka saat Ketua Pengadilan Negeri Manado Djaniko Girsang menemui Sudiwardono untuk meminta mengeluarkan penetapan penahanan tingkat banding kepada Marlina, maka Sudiwardono tidak melaksanakannya.

Atas perbuatannya, Aditya didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengenai setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Atas dakwaan itu, Aditya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan pada Rabu, 7 Maret 2018."Ada yang keliru tapi memang beberapa poin itu kami lihat udah masuk ke pokok perkara sehingga bagi kami lebih meyakinkan kalau kita buktikan langsung di pokok perkara dan di persidangan," kata Aditya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…