Hak Moral untuk Bebaskan Pajak UMKM dan Koperasi

 

NERACA

 

Jakarta - Pembebasan pajak koperasi dan UMKM sebagai pemenuhan hak moral mengingat koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan prinsip keadilan dan fungsi redistribusi pendapatan serta kekayaan secara adil, kata Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis Suroto. “Sebagian besar pelaku koperasi dan UKM merasa keberatan untuk membayar pajak final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013,” katanya di Jakarta, Selasa (27/2).

Ia mengatakan perpajakan menjadi isu yang hampir selalu mengemuka pada gerakan koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). Bagi koperasi sendiri, katanya, penerapan Pajak Penghasilan (PPH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dianggap telah mencederai rasa keadilan. Ia menjelaskan koperasi secara mendasar berbeda dengan tujuan dari badan usaha yang mengejar keuntungan. “Koperasi bukan tidak ingin bayar pajak, tapi pajak itu harusnya diletakkan secara adil dan bukan diseragamkan seperti saat ini. Harusnya aturan pajak itu tetap memberikan distingsi dan prosedurnya yang dibuat sederhana bukan sekadar menyederhanakan penarifan," katanya.

Saat ini, menurut Suroto, hal yang terjadi justru koperasi dikenai pajak berganda atau "double tax", yakni pajak badan terhadap koperasinya dan juga bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota individunya. Ia berpendapat, koperasi yang telah melakukan distribusi secara adil dalam pendapatan dan kekayaan justru kehilangan hak moralnya untuk dibebaskan dari pajak dan malah terkena pajak ganda. "Pemberlakuan pajak final bagi usaha-usaha kecil termasuk sebagian besarnya koperasi itu kebijakan disinsentif. Menjadi tidak adil lagi di sisi lain diberikan fasilitas pembebasan pajak bagi usaha besar dalam skema paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK. Kalau seperti ini maka kesenjangan bukan hilang tapi semakin buruk," katanya.

Suroto menyarankan idealnya koperasi mendapatkan pembebasan pajak karena telah menjalankan prinsip keadilan sekaligus berfungsi sebagai wadah yang meredistribusi pendapatan dan kekayaan secara adil. Koperasi juga tidak mengenal istilah laba (profit) dan SHU pada akhirnya hanya merupakan selisih antara pemasukkan dan biaya-biaya dan penyisihan lainnya, seperti cadangan, dana pendidikan, dana sosial, dan kewajiban sosial lainnya dikembalikan pada anggota.

Koperasi juga menerapkan pola manejemen perlindungan dana kembali (economic patrone refund). "Koperasi dalam basis manajemen pembiayaannya menerapkan biaya tertentu sesuai dengan kebutuhannya," katanya. Hal tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa apa yang diperoleh anggota dari SHU pada hakikatnya memperoleh uangnya sendiri yang telah telah diserahkan kepada koperasi sebelumnya. "Dilihat dari sudut pandang ini, SHU jelas tidak dapat disamakan dengan laba," katanya.

Oleh karena itu, ia menekankan, koperasi yang usaha-usaha pelayanannya benar-benar hanya untuk anggotanya, baik SHU bersih maupun yang dikembalikan, bukan merupakan objek pajak. "Bagi koperasi sebagai pemberi jasa maka SHU bukan objek pajak dan pembayar pajaknya adalah anggota atas bagian SHU yang diterimanya. Demikian juga dengan dana cadangan, dana ini adalah merupakan dana milik bersama koperasi yang merupakan penyerahan hak anggota koperasi yang digunakan sebagai modal untuk memperkuat koperasi," katanya.

Suroto mengatakan secara fundamental koperasi perlu mendapatkan pembebasan pajak karena koperasi merupakan organisasi yang berwatak sosial, di mana sifat sosial itu merupakan hal inheren dalam koperasi. Hal itu, kata dia, berbeda dengan fungsi sosial yang hanya ditunjukkan dengan komitmen sosial yang dalam korporasi misalnya dilaksanakan dalam model tanggung jawab sosial perusahaan. "Koperasi karena watak sosialnya sebetulnya telah turut memikul beban pemerintah karena watak sosialnya. Untuk itu, bagi koperasi-koperasi sejati perlu dibebaskan dari pajak," katanya.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…