Akademisi: UU MD3 Ciderai Demokrasi

Akademisi: UU MD3 Ciderai Demokrasi 

NERACA

Pamekasan - Akademisi dari Universitas Madura (Unira) Pamekasan Imadoedin, M.Si menilai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang telah disetujui pengesahaannya oleh DPR, menciderai demokrasi di Indonesia.

"Ada beberapa perubahan yang sangat kontroversial dalam ketentuan itu, salah satunya tentang kritik masyarakat kepada wakil rakyat," ujar Imadoedin seusai acara diskusi dengan perwakilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Timur di Pamekasan, Minggu malam (25/2).

Imad sapaan karib Imadoedin itu lebih lanjut menjelaskan, di UU MD3 itu, wakil rakyat seolah antikritik dengan menempatkan pasal penghinaan. Padahal, sebagai kepanjangan tangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di lembaga legislatif, DPR semestinya terbuka sehingga tidak perlu diatur secara khusus mengenai kritik masyarakat yang disampaikan kepada wakil rakyat tersebut.

"Ini kan jauh dari status sebagai perwakilan. Padahal DPR dipilih oleh rakyat, dan seharusnya mereka menempatkan diri sebagai wakil dan pelayan rakyat," kata dia.

Selain itu, yang juga dinilai tidak wajar terkait dengan Undang-Undang MD3 oleh akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Negera (FIA) Unira Pamekasan itu, tentang pemanggilan Anggota DPR yang terlibat dalam kasus tindak pidana khusus.

Di Undang-Undang itu, disebutkan bahwa bagi Anggota DPR, DPRD dan DPD yang terlibat dalam kasus tindak pidana khusus, masih harus berdasarkan persetujuan presiden. Padahal, untuk kasus tindak pidana khusus, seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba, pemeriksaan oleh petugas tidak perlu meminta izin kepada presiden.

"Jadi undang-undang ini, seolah memberikan gambaran kepada kita, hanya untuk memperkuat posisi DPR, bukan untuk kemaslahatan dan kesinambungan komunikasi lagi," kata dia.

Dengan demikian, sambung mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini, Undang-Undang MD3 perlu dievaluasi ulang."Yang menurut saya aneh di UU MD3 ini adalah tentang penambahan pimpinan DPR yang hanya berlaku sesaat saja," kata dia menjelaskan.

Bahkan, Imad curiga Undang-Undang tersebut sengaja dibuat, untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan demi kemaslahatan rakyat dan bangsa Indonesia dalam jangka panjang. Dosen Ilmu Politik Unira ini lebih lanjut meminta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi ektra kampus hendaknya mengkaji dan menyikapi hal itu.

Kemudian Imad juga mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan, apabila UU MD3 yang telah disetujui pengesahannya oleh DPR itu ingin diubah, yakni dengan melakukan gerakan dari para insan kampus, atau mendesak Presiden RI segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…