Standar ISPO Perbaiki Tata Kelola Usaha Sawit?

NERACA

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan penguatan standar sertifikasi sawit Indonesia berkelanjutan atau ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dilakukan melalui komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menyebutkan komunikasi itu dilakukan kepada petani, lembaga swadaya masyarakat, pelaku industri hingga negara-negara konsumen. "Dalam proses penguatan ISPO dimungkinkan adanya penilaian, masukan, kritikan, dan usulan dari seluruh pemangku kepentingan yang menjadi pertimbangan Tim Penguatan ISPO," kata Musdhalifah, disalin dari Antara.

Melalui kebijakan ISPO ini, tambah Musdhalifah, pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola sawit Indonesia yang berkelanjutan agar produk komoditas asal Indonesia dapat lebih baik lagi diterima pasar ekspor. "Penguatan ISPO diharapkan memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap peningkatan pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan hidup," ujarnya.

Serupa dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), ISPO juga diharapkan dapat memiliki dampak perubahan secara berkala terhadap perkembangan sawit Indonesia dengan penguatan tata kelola maupun perlindungan terhadap perkebunan.

Selain itu, transformasi terhadap industri sawit diharapkan dapat membangun kepercayaan di antara pembeli internasional dan memperkuat kontribusi minyak kelapa sawit terhadap perekonomian Indonesia.

Penguatan ISPO, tambahnya, akan diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) karena merupakan komitmen lintas kementerian dan lembaga yang prosesnya melibatkan tidak hanya pemerintah namun juga lembaga non pemerintah. "ISPO merupakan sistem sertifikasi yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

Musdhalifah juga menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat dan pelaku pasar, termasuk pasar internasional, mengenai penguatan standar ISPO. Oleh karena itu, ia menyayangkan adanya pemberitaan soal intervensi asing terhadap proses penguatan standar ISPO yang tidak akurat. "Kita perlu berkomunikasi dengan semua pasar-pasar kita, termasuk pasar dari luar negeri," katanya.

Musdhalifah Machmud memastikan penguatan standar sertifikasi pengelolaan sawit Indonesia berkelanjutan atau ISPO dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden.v"Perpres ini untuk membuat kerangka ISPO lebih terstruktur," kata Musdhalifah.

Musdhalifah mengatakan penerbitan Perpres ini untuk mensinergikan seluruh otoritas terkait yang terlibat dalam pengelolaan sawit Indonesia, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Ia menjelaskan Kementerian Pertanian sebagai pemangku kepentingan sawit harus bisa dengan bersinergi dengan Kementerian Kehutanan terkait penyediaan lahan, Kementerian Perindustrian terkait kelangsungan industri dan Kementerian Perdagangan terkait ekspor produk sawit. "Sawit merupakan komoditas strategis dan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mengelola secara berkelanjutan," kata Musdhalifah.

Senior Advisor Yayasan KEHATI Diah Suradiredja menambahkan pihaknya sedang berupaya untuk memfasilitasi pemerintah dalam penguatan standar sertifikasi ISPO untuk perbaikan tata kelola sawit Indonesia. vUntuk itu, ia meminta semua pihak untuk melihat penguatan standar ISPO ini secara terbuka apalagi penyusunan draf Perpres tersebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Seksi Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Kementerian Pertanian Prasetyo Jati memastikan tidak seluruh masukan yang berasal dari konsultasi publik dengan pemangku kepentingan diakomodasi oleh pemerintah dalam Perpres. "Tidak semua diadopsi, karena kita lihat mana yang paling berdampak luas kepada petani, karena petani yang memiliki 40 persen lahan sawit di Indonesia menjadi perhatian khusus pemerintah," ujarnya.

Menurut rencana, Perpres yang mengatur ISPO tersebut mengatur penguatan standar lingkungan hidup serta adanya jaminan terhadap peningkatan kesejahteraan petani. Saat ini tercatat sebanyak 4,7 juta lahan sawit dikelola oleh para petani yang membutuhkan edukasi terkait penanganan produk sawit. Jumlah lahan petani ini mencapai 40 persen dari 11,7 juta lahan sawit di Indonesia.

Dengan adanya ISPO, hasil kebun sawit yang sudah mendapatkan sertifikasi tersebut bisa lebih mudah memasuki pasar ekspor dan tidak lagi terganggu oleh isu perusakan lingkungan hidup. ISPO merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…