Salah Prosedur dan Ruang Banggar

VIEW

Salah Prosedur dan  Ruang Banggar

Oleh Eko Cahyono

Wartawan Neraca

Kisruh renovasi ruang Banggar yang menelan biaya Rp20,3 miliar belum selesai.  Bahkan setelah dilakukan efisiensi  cuma turun Rp6 miliar. Namun biaya Rp14 miliar masih dianggap mahal. Untuk terus menekan penghematan, semua mebelair produk impor diganti produk local.

Yang jelas Badan Kehormatan (BK) DPR RI telah menemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) yang menghabiskan dana sebesar Rp 20,3 miliar.  Bahkan ada indikasi Sekjen DPR  tak memiliki itikad  baik dalam merealisasikan anggaran secara efektif dan efisien.  Bukan hanya itu, kelemahan peraturan dan mekanisme seperti kesalahan Sekjen juga dibebankan kepada Ketua DPR sebagai ex-officio Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

Secara prosedural, memang pelaksanaan proyek renovasi ruang rapat Banggar nyata terjadi pelanggaran. Pengusul renovasi ruang rapat Banggar itu adalah pengguna ruang tersebut, yaitu Badan Anggaran.  Prosesnya, usulan itu disampaikan ke BURT.  Selanjutnya BURT membahas dan mengembalikan usulan itu ke Banggar DPR untuk diberi anggaran. Setelah itu, usulan proyek ini diserahkan kembali kepada BURT untuk ditindaklanjuti oleh Sekjen DPR RI.  

Dalam perjalanannya, ternyata BURT merasa ditinggalkan dalam proses.  Karena Sekjen langsung berkoordinasi dengan Pimpinan Badan Anggaran. Dengan demikian dapat dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam mengenai temuan Badan Anggaran yang melakukan pengusulan beserta dengan klasifikasi dan nilai proyek renovasi Banggar DPR RI

Padahal prosedur yang seharusnya dilakukan internal BURT, Alat Kelengkapan DPR, dan Sekjen DPR dalam pengadaan barang dan jasa melakukan komunikasi dan koordinasi. Berdasarkan pedoman pengawasan terhadap pelaksaanaan dan pengelolaan anggaran DPR RI,  prosedur itu memang seharusnya ditempuh BURT untuk memperoleh informasi dari Sekjen tentang rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan.

Dari situ, BURT kemudian bersama dengan Sekjen melakukan pembahasan dan pendalaman mengani spesifikasi pengadaan barang dan jasa tersebut. Kemudian, BURT memeroleh informasi, melakukan pembahasan, dan pendalaman progress report pangadaan tersebut bersama Sekjen DPR.

 

Langkah selanjutnya, BURT melakukan pengecekan on the spot ke barang dan jasa yang diadakan pada awal pengadaan, pada saat pelaksanaan pekerjaan dan akhir pekerjaan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. BURT kemudian meminta klarifikasi ke Sekjen DPR apabila terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi yang telah ditentukan dengan kenyataan atas pengadaan barang dan jasa yang dilakukan.

Dari hasil klarifikasi tersebut, BURT menyampaikan rekomendasi reward dan punishment kepada Sekjen DPR dan Sekjen kemudian menyampaikan tindaklanjut atas rekomendasi tersebut.

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…