Duh, Biro Umroh (Lagi)

Biro Jasa travel umroh kembali tercoreng, setelah kasus kemarin First Travel tidak bisa memberangkatkan kurang kebih 50.000 hingga 60.000 korban. Kini giliran Abu Tours yang belum bisa memberangkatkan kurang lebih 27.000 anggota Jemaah umrah. Hal ini pun menuai polemik di tengah masyarakat.

 

NERACA

 

Menyikapi hal itu, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menilai pengawasan Kementerian Agama terhadap perusahaan perjalanan (travel) umrah masih kurang. Terbukti hingga kini masih ada travel umrah yang kerap menunda-nunda keberangkatan jamaahnya ke Tanah Suci. "Regulasi tentang pengawasan umrah masih sangat lemah, perlu perbaikan-perbaikan," kata Komisioner KPHI Syamsul Maarif.

Tidak hanya itu, struktur di Kementerian Agama pun dinilainya masih perlu diperkuat. Sebelumnya, KPHI mengusulkan pengawasan umrah jangan hanya di tingkat subdit melainkan direktur. Hal ini sudah dipraktikkan oleh Kemenag. Hanya saja, kata Syamsul, hingga kini belum ada struktur di bawah direktur umrah.

Alhasil kerja direktur umrah Kemenag masih terbatas. Dia meminta Kemenag mengevaluasi diri terutama di bidang regulasi dan membentuk struktur di bawah direktur umrah. Apabila tidak dilakukan maka hal itu akan percuma, Kemenag tidak bisa berbuat banyak terhadap adanya fenomena umrah nakal. "Pelanggaran di lapangan akan tambah banyak, apalagi minat masyarakat berumrah semakin besar," tambahnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim menurutnya, bicara tentang umrah, tidak hanya terpaku pada persoalan ibadah namun juga bisnis. Banyaknya kasus jemaah gagal berangkat lantaran pengawasan terhadap travel sebagai penyedia jasa perjalanan umrah masih lemah. Seperti dalam hal pengawasan pengelolaan dana jemaah, Kemenag sebagai regulator dan pengawas belum sampai mengatur sedetail itu. "Belum ada aturan detail itu. Dana dari jemaah itu harus diawasi dan memperketat pengawasan dengan melibatkan instansi lain," katanya.

Sebagai contoh kasus First Travel dan Hannien Tour, dana jemaah yang sudah disetorkan ke pihak travel dimanfaatkan untuk keperluan di luar urusan umrah. Seperti pembelian properti, kendaraan hingga pengembangan usaha hingga akhirnya bermasalah, dana macet dan tak bisa ditarik kembali.

Selain pengawasan dana yang masih lemah, juga belum adanya aturan mengenai batas lama tunggu waktu pemberangkatan. Hal inilah yang menyebabkan pihak travel bisa seenaknya mengundur jadwal berangkat jemaah sampai setahun lebih. "Kami sedang menyusun aturan itu maksimal enam bulan dari masa daftar harus berangkat, karena kebanyakan tahun terakhir ini, ada yang dua tahun baru berangkat," terangnya.

Pengawasan travel yang dilakukan Kemenag saat ini berupa tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Setelah laporan masuk, Kemenag baru melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi tersebut, Kemenag melakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.

Dia mencontohkan kasus penundaan pemberangkatan 27 ribu jemaah umrah Abu Tours, Kemenag telah memanggil manajemen perusahaan sejak Bulan Agustus 2017. Dari serangkaian pemanggilan tersebut, Kemenag memerintahkan Abu Tours untuk menghentikan penjualan harga promo. "Kami juga meminta komitmen untuk tetap memberangkatkan jemaah, dan sejak Oktober lalu sudah ada keberangkatan. Belum ada sanksi," tutur Arfi Hatim.

Tips bagi warga yang hendak berangkat umrah agar tidak tergiur dengan penawaran harga murah di bawah standar paket perjalanan umrah. Calon jemaah yang mendaftar juga tak ada salahnya membuat perjanjian tertulis dengan pihak travel. Isi perjanjian berupa hak dan kewajiban dari kedua pihak. Hal ini untuk memudahkan jika nantinya ada permasalahan. "Masyarakat harus teliti, lebih hati-hati terutama dalam sisi harga," terangnya.

Selain itu yang harus diperhatikan adalah rentan waktu pendaftaran dan keberangkatan jangan terlalu lama. Dia juga menyarankan masyarakat untuk menabung di bank daripada mencicil biaya umrah sampai bertahun-tahun. Hal ini dinilai lebih aman, terlebih kuota umrah tidak terbatas berbeda dengan haji.

Untuk itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengawasan terhadap biro umrah harus tahun 2018 harus lebih baik , agar kejadian calon jamaah telantar tidak terulang. "Sepanjang 2017, YLKI menerima 22.655 pengaduan terkait biro umrah yang tidak memberangkatkan calon jamaah," kata Tulus.

Tulus mengatakan kejadian penelantaran calon jamaah umrah pada 2017 menjadi bukti bahwa negara belum hadir untuk melindungi kepentingan calon jamaah sebagai konsumen secara sungguh-sungguh. Menurut Tulus, pemerintah terlalu mudah memberikan perizinan terhadap biro umrah, tetapi gagal dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi calon jamaah umrah. "Pemerintah lebih banyak melakukan pengendalian sebelum pemasaran atau 'pre-market control', daripada pengendalian setelah pemasaran atau post-market control," tuturnya.

Pelantaran calon jamaah umrah pada 2017 menjadi salah satu catatan YLKI terkait dengan lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia. Padahal, Tulus mengatakan konsumen adalah salah satu pilar utama roda perekonomian. Tanpa konsumen, roda ekonomi akan lumpuh karena tidak ada transaksi apa pun. "Meskipun menjadi salah satu pilar utama, tetapi dalam banyak hal konsumen justru berada pada posisi yang lemah dalam sistem transaksi maupun roda perekonomian secara keseluruhan," katanya.

 

Lakukan Pembenahan

 

Menghadapi berbagai masalah terkait jasa travel, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan saat ini secara umum, Lukman mengungkap kalau pihaknya kini sedang lakukan pembenahan terkait penyelenggaraan umroh. Ada dua yang dilakukan dalam pembenahan ini, kata Lukman. Yakni pertama, pengetatan regulasi misalnya tidak boleh lagi ada calon jamaah umroh baru berangkat setelah satu tahun menunggu sejak pertama kali membayar. "Maksimal hanya tiga bulan calon jamaah umroh menunggu untuk diberangkatkan," katanya.

Ditambahkan, para Penyelenggara Pemberangkatan Ibadan Umroh atau PPIU tidak boleh lagi memutar uang jamaah untuk bisnis yang tidak ada hubungannya dengan umroh. "Selama ini begitu, pemberangkatan calon jamaah ditunda-tunda, seperti arisan, baru bisa berangkat setelah satu atau dua tahun menunggu. Itu sudah tida boleh karena biro travel umroh harus betul-betul bisnisnya adalah memberangkatkan jamaah umroh bukan gunakan dana itu untuj bisnis lain," tandasnya.

Hal kedua yang dilakukan terkait bisnis travel umroh ini, lanjut Lukman, adalah membangun aplikasi berbasis teknologi informasi yang diberi nama Sipatuh atau Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji.

Akan dilakukan kontrol ke semua travel melalui aplikasi online. Di sini akan dikontrol berapa jumlah jamaah yang sudah keluar visanya, hotelnya di mana, gunakan maskapai apa untuk pulang pergi dan semua bisa mengaksesnya. (agus)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…