BPJS-TK Minta Pendampingan KPK Soal Pengelolaan Dana

BPJS-TK Minta Pendampingan KPK Soal Pengelolaan Dana

NERACA

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meminta pendampingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan dana.

"Ini untuk mewujudkan komitmen tata kelola pemerintah yang bersih. Oleh karena itu, hari ini kami membangun kerja sama yang akan kami wujudkan dalam MoU nanti untuk pendampingan agar kami jajaran Direksi dapat melaksanakan tugas-tugas kelembagaan ini secara lebih kredibel, akuntebel, dan juga lebih "governance"," kata Direktur Utama BPJS-TK Agus Susanto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/2).

Oleh karena itu, pihaknya ingin mengajak seluruh jajaran baik itu internal BPJS-TK termasuk juga dengan KPK untuk bisa melakukan pengamatan secara internal dan eksternal agar bisa melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya."Sebelumnya, kami berterima kasih kepada KPK yang memberikan perhatian cukup baik serta pengawasan kepada BPJS-TK dan selalu mengingatkan untuk menangani jaminan sosial ini dengan sebaik-baiknya," ucap Agus.

Ia menyadari bahwa pengelolaan dana di BPJS-TK semakin lama semakin besar dan saat ini jumlah dana yang dikelola mencapai Rp320 triliun."Dari jumlah peserta juga semakin besar. Tercatat, 45 juta peserta dengan jumlah 26,5 juta peserta aktif. Tentunya ini perlu pengawalan yang serius agar tata kelola BPJS benar-benar lebih baik dan kredibel," kata Agus.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa dalam nota kesepahaman atau MoU itu, BPPJS-TK akan lebih leluasa untuk untuk meminta pendapat atau arahan kebijakan sehingga tata kelola yang lebih baik bisa dipastikan berjalan.

"Penting bahwa BPJS-TK ini ingin bermitra dengan KPK atau didampingi dalam menghadapi intervensi dari dalam maupun luar karena pengelolaan dana yang ini terbesar Rp320 triliun. Jadi, kami pikir bahwa KPK sesuai dengan pelayanan publiknya, kami akan mendampingi BPJS-TK," ucap Pahala.

Pahala menjelaskan bahwa sesuai arahan, direksi BPJS-TK sudah meninjau ulang kebijakan dan prosedur investasi."Hasilnya, BPJS Ketenagakerjaan mampu berhemat hingga Rp300 miliar," kata Pahala.

Kemudian dia juga menambahkan, tentu saja BPJS-TK bernegosiasi secara keras."Tapi, tidak semua orang bahagia dengan kebijakan tersebut," ujar Pahala.

Secara orgaanisasi dan KPK tentu bahagia dengan kondisi tersebut, di sisi lain ada pihak-pihak yang tidak bahagia dengan kebijakan tersebut."Karena itu, jajaran direksi butuh pendampingan, pengawasna dan konsultasi," ucap Pahala.

Pembenahan tata kelola menjadi perhatian utama direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini karena jumlah peserta dan uang yang dikelola juga semakin besar."Saat ini jumlah peserta sudah mencapai 45 juta pekerja dan 26,5 juta di antaranya adalah peserta aktif, sementara dana yang dikelola sudah mencapai Rp320 triliun," tutur Agus.

Direksi BPJS Ketenagakerjaan merasa perlu mendapatkan arahan dan pendampingan dari KPK agar jajaran direksi bisa bekerja lebih tenang. Di sisi lain, lembaga publik ini sudah beberapa kali mendapat penghargaan dari KPK. Terakhir BPJS Ketenagakerjaan mendapat penghargaan sebagai lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

Penghargaan diberikan berdasarkan evaluasi KPK atas pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan selama periode Januari-Desember 2017. Ant

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…