Korupsi Hambat Investasi

Reformasi birokrasi yang digulirkan sejak pemerintahan masa lalu hingga saat ini, ternyata belum mampu memperbaiki budaya birokrasi, terutama menekan perilaku birokrasi yang cenderung korup. Artinya, reformasi dari internal birokrasi saja belum efektif dalam memberantas korupsi.

Kasus mega korupsi yang terbaru E-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun terbukti melibatkan jajaran PNS setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi seorang mantan pejabat teras Kemendagri. Ini membuktikan budaya korupsi masih ada sampai era pemerintahan Jokowi.

Padahal di berbagai kesempatan, Presiden Jokowi selalu menekankan pentingnya faktor birokrasi sebagai penggerak perubahan dan daya saing bangsa. Pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi yang dilakukan dengan visi hendak membangun pemerintahan kelas dunia pada 2025, namun kebijakan reformasi diyakini hingga kini belum menghasilkan dampak yang diterapkan.

Menurut Presiden, strategi baru reformasi seharusnya mampu memberikan penekanan pada upaya percepatan reformasi manajemen aparatur sipil negara, mendorong penyebaran informasi pelayanan publik, perubahan mendasar cara kerja birokrasi melalui otomatisasi dan teknologi informasi serta mendorong percepatan pemberantasan korupsi.

Karena, sumber penyakit birokrasi pada dasarnya dapat diidentifikasi dari dua lokus, yaitu internal dan eksternal.  Faktor internal berasal dari kelemahan dan kegagalan sistem yang ada di birokrasi itu sendiri. Secara internal, timbulnya perilaku korup dalam birokrasi juga disebabkan lemahnya sistem pengawasan internal. Sistem pengawasan atasan-bawahan praktis tidak mungkin terjadi dalam sistem yang korup secara bersama-sama. Penyakit inilah yang menjadi fokus dari reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintahan sejak satu dekade yang lalu, meski belum mencapai hasil yang menggembirakan.

Secara eksternal, penyakit korupsi dalam birokrasi bisa disebabkan oleh relasi antar berbagai sistem yang terkait, misalnya kooptasi dan intervensi politik. Dalam banyak kasus korupsi birokrasi di daerah, tekanan politik menjadi salah satu sumber penyebab. Ini berawal dari proses pengisian jabatan yang sangat tertutup dan berbasis hubungan afiliasi.

Faktor eksternal lain adalah budaya masyarakat yang sangat permisif dan menjadikan suap /gratifikasi dalam proses pemerintahan dan pelayanan publik sebagai hal yang lumrah. Artinya, terjadi penawaran dan permintaan antara birokrasi dan masyarakat untuk sebuah pelayanan. Kesadaran masyarakat untuk mengawasi perilaku birokrasi juga cenderung skeptis, meski secara kasat mata mereka menyadari akan terjadinya perilaku korupsi birokrat.

Selain itu, masih ada sebab lain dari maraknya praktik korupsi dan manipulasi di berbagai lembaga pemerintah, adalah kualitas birokrasi dan kultur yang terbangun didalam organisasi pemerintahan yang masih belum jauh beranjak dari nilai-nilai lama yang secara kumulatif diwariskan dari masa lalu. Perubahan yang terjadi selama era reformasi ini hanya bersifat kosmetik dan pinggiran, tidak menyentuh substansi atau akar masalah yang selama ini telah menjebak birokrasi ke dalam perilaku yang tidak produktif, inefisien dan koruptif.

Kita tentu berharap dengan penerapan reformasi birokrasi seperti itu akan mengantarkan kepada praktik pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu, perlu struktur birokrasi daerah hendaknya tetap bisa menjamin tidak terjadinya distorsi aspirasi yang datang dari masyarakat serta menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Artinya, masyarakat pada hakikatnya mendambakan tiga hal. Pertama, pelayanan publik secara berkelanjutan demi kelancaran administrasi pemerintahan dan harus terbebas dari pengaruh politik, PNS harus netral dan hanya loyal kepada kepentingan negara. Kedua, adanya perlindungan melalui perwujudan kepastian dan penegakan hukum, sehingga masyarakat merasa aman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara.

Ketiga, memberdayakan masyarakat. Pemerintah secara langsung mendorong (memfasilitasi) masyarakat dalam berbagai kegiatan demi kepentingan mereka dengan pemberian pelayanan dan perlindungan yang konsisten dan tegas. Dengan demikian, kesempatan munculnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dan mark-up yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan akan bisa diminimalkan. Semoga!

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…