Auditor BPKP Tentang Aliran Kas APBD Kota Depok
Transfer Non Tunai Tidak Harus Lewat Bank BJB
NERACA
Depok - Adanya kebijakan aliran dana kas daerah, dalam pembayaran kegiatan program apapun yang bersumber dari dana APBD, tidak harus hanya melalui rekening Bank BJB. Pembayarannya boleh dan bisa melalui rekening bank pemerintah atau bank swasta lainya.
Demikian dijelaskan kepada NERACA oleh H. Doddy Setiadi Ak, Pejabat yang juga Auditor BPKP yang pernah diperbantukan dalam membina dan membuat sistem yang transparan, taat azas ketentuan peraturan perundangan serta sehat dalam pengelolaan keuangan daerah di Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok.
Menurutnya, pemerintah daerah boleh saja memberikan kebebasan untuk pihak ketiga di luar ASN untuk membuka rekeningnya di bank lain, dalam kebijakan pembayaran non tunai."Asalkan bank tersebut sehat dan tidak harus bank pembangunan daerahnya," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, bank yang dipilih pihak ketiga atau rekanan Pemda, juga tidak harus Bank Pemerintah Daerah (BPD) atau Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN)."Dibolehkan bank swasta, asalkan banknya sehat,” ujar Doddy Setiadi menambahkan.
Adanya kebijakan Menteri Dalam Negeri RI, dalam hal pembayaran non tunai kepada pihak ketiga diluar ASN untuk semua kegiatan program APBD, banyak menimbulkan keraguan dan kebingungan masyarakat. Apalagi, ditambah adanya Peraturan Walikota (Perwal) Depok yang membatasinya; bahwa pembayaran Nontunai harus ditransfer pembayarannya, pihak ketiga (termasuk tenaga honor) harus membuka rekening di Bank BJB. Padahal ada honor yang dibayarkan melalui APBD kepada pihak ketiga, hanya Rp200 ribu perbulannya.
"Saya hanya narasumber dan dapat tugas dari Pemkot Depok, honornya masih dibawah Rp500 ribu, lalu saya diminta harus buka rekening di bank BJB Depok," ujar sumber NERACA yang tidak disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, alasannya bahwa Perwal Depok mengatur demikian, yakni semuanya harus non tunai melalui transfer, dan tidak boleh tunai."Walaupun ada dari Badan Keuangan Daerah Kota Depok, dibawah Rp500 ribu boleh dibayar tunai,” kata dia.
Kondisi tersebut, juga banyak dikeluhkan warga Depok dan mempertanyakannya, mengapa Peraturan Walikotanya, untuk pencairan dana dari APBD harus melalui rekening Bank BJB Cabang Kota Depok?
"Padahal, dari dulu pembayaran dari dana APBD bisa tunai atau ditransfer boleh pemerintah daerah di bank pemerintah bahkan swasta," ujar sumber NERACA yang menilai kebijakan baru ini menyulitkan cenderung merugikan warga, tapi hanya menguntungkan Walikota sebagai kepala daerah yang berkuasa penuh menerima dan mengeluarkan dana APBD dalam rekening kas daerah. Dasmir
NERACA Sukabumi – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat, tampaknya sulit belajar dari pengalaman soal penyaluran anggaran untuk Badan…
NERACA Sukabumi - Sepekan lebih memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriah, komoditas cabai-cabaian alami penurunan harga. Di Pasar Pelita dan Tipar…
NERACA Depok - Berbagai kegiatan program pembangunan tata kelola infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan…
NERACA Jakarta - PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) sebagai produsen mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) mengingatkan adanya indikasi…
NERACA Jakarta - Mendekati batas waktu pendaftaran Calon Ketua PWI DKI Jakarta periode 2024-2029 yang berakhir pada 31 Maret 2024,…
NERACA Jakarta – Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mampu mengantarkan Indonesia meraih prestasi di All England Open 2024. Indonesia…