KPK Dorong Pemprov Babel Terapkan Perizinan Daring

KPK Dorong Pemprov Babel Terapkan Perizinan Daring

NERACA

Pangkalpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menerapkan perizinan secara daring (online), guna meningkatkan pelayanan publik yang transparan.

"Sebagian besar pelayanan perizinan di Kepulauan Babel ini masih dilakukan secara manual," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pangkalpinang, Selasa (20/2).

Ia menjelaskan layanan perizinan secara daring atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu elektronik (e-PTSP) merupakan penyatuan layanan perizinan satu atap, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan atau memperpanjang izin usahanya secara transparan sesuai aturan berlaku."Apabila perizinan daring ini sudah diberlakukan, maka seluruh perizinan yang selama ini dikeluarkan dinas akan diserahkan ke PTSP," ujar dia.

Menurut dia perizinan secara daring dan satu pintu ini akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus seluruh perizinan usaha."Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi dinas-dinas untuk mengurus perizinan. Mereka cukup datang ke PTSP," ujar dia.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Yan Megawandi mendukung KPK mendorong penerapan e-PTSP, karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus izin usaha yang akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah."Kita sudah memiliki beberapa aplikasi teknologi, namum belum terealisasi dengan baik," kata dia.

Rakor Berantas Korupsi

Lalu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bebas KKN di daerah itu.

"Kita berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen seluruh instansi pemerintahan provinsi dalam pencegahan dan memberantas korupsi," kata Alexander Marwata.

Ia menjelaskan KPK bersama kementerian dan lembaga terkait di pemerintah pusat melakukan pendampingan di daerah, dalam upaya mencegah korupsi yang merugikan keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat."Kegiatan ini merupakan suatu dorongan KPK agar pemerintah daerah untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas KKN," ujar dia.

Alexander mengatakan untuk mencegah dan memberantas korupsi ini diperlukan tata kelola di beberapa bidang dimulai dari perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan."Penguatan inspektorat daerah, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawalan dana desa, pendapatan daerah, pengelolaan aset daerah, tata kelola sumber daya alam serta sektor strategis lainnya juga harus dilakukan untuk memberantas korupsi ini," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…