Tatalogam Ambil Langkah Hukum Pemalsuan Merek Taso

Tatalogam Ambil Langkah Hukum Pemalsuan Merek Taso 

NERACA

Jakarta - PT Tatalogam Lestari produsen rangka atap baja ringan dan genteng metal mengambil langkah hukum terkait terjadinya pemalsuan merek rangka atap baja ringan merek Taso yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Menjadi yang pertama dalam kategorinya tentu saja sangat menguntungkan bagi pertumbuhan pasar produk-produk tersebut. Namun demikian di sisi lain, kekuatan brand image dari produk-produk tersebut juga dapat memicu munculnya resiko pemalsuan merek dagang," kata Chief Financial Officer (CFO) PT Tatalogam Lestari, Wulani Wihardjono di Jakarta, Selasa (20/2).

Seperti diketahui citra dan reputasi merek-merek Multi Roof, Sakura Roof, dan baja ringan Taso produk Tatalogam, yang berdiri sejak 1994, sudah tidak diragukan lagi. Brand Awareness merek-merek tersebut sudah sangat kuat dan menjadi top of minds dikalangan masyarakat Indonesia inilah yang mendorong oknum-oknum tersebut melakukan pemalsuan.

"Kasus pemalsuan merek Taso selain merugikan perusahaan, konsumen pun dirugikan dengan barang yang palsu dan bisa membahayakan. Di sisi lain, negara kehilangan pajak yang besar dari pemalsuan merek ini ditambah kerugian APBN/ APBD akibat kerusakan bangunan karena bahan yang dipergunakan tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkap Wulani.

Dijelaskan juga terdapat beberapa modus pemalsuan merek Taso, antara lain merek Taso digunakan untuk barang yang sejenis dengan merek Taso asli, yakni baja ringan kanal C atau mencantumkan nama merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Taso.

“Baja ringan Taso yang asli, terbuat dari bahan baku pilihan Hi Ten 550 dengan tebal lapisan anti karat AZ 100 sesuai spesifikasi standar SNI, sehingga terjamin kuat dan aman. Sedangkan untuk produk palsu disamping ukuran panjang dan tebalnya berbeda, juga kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Wulani.

"Ada cara mudah untuk memastikan keaslian produk Taso, yaitu untuk produk asli terdapat printing miring bertuliskan 'Simantap Taso' (branding sinusoidal) dan cap Taso pada produknya," kata GM Sales Marketing PT Tatalogam Lestari, Tina Handayani Swatanto.

Bila tidak ditemukan printing miring (branding sinusoidal), maka dipastikan bahwa produk baja ringan tersebut adalah palsu, walaupun pada produk tersebut mencantumkan merek Taso, jelas Tina.

“Selain melakukan langkah hukum dalam menghadapi pemalsuan merek ini, perusahaan juga selalu memberikan mengedukasi kepada konsumen tentang produk Taso yang asli, menyelenggarakan pelatihan kepada aplikator dan tenaga pemasang baja ringan, dan memperkuat pasar hilir bagi "end user,” ungkap Tina.

PT Tatalogam Lestari pada tahun ini kembali meraih penghargaan Top Brand Award 2018. Ini merupakan penghargaan yang ketujuh kalinya berhasil diraih perusahaan.

Tiga produk andalan Tatalogam untuk kategori genteng metal yakni Multi Roof, Sakura Roof, dan Surya Roof, serta satu produk untuk kategori rangka atap baja ringan bermerk Taso, berhasil memenangkan penghargaan Top Brand Award yang penyerahannya dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2018 di Hotel Mulia Jakarta.

Penghargaan Top Brand Award 2018 adalah penghargaan bergengsi untuk merek-merek dagang tekemuka yang diberikan oleh Frontiers Consulting Group dan Majalah Marketing. Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi terhadap merek-merek dengan brand teratas yang merupakan pilihan utama pelanggan dan pasar, jelas Wulani.

“Pemenang Top Brand ditentukan melalui riset yang dilakukan dengan survei yang melibatkan kurang lebih 20.000 merek dari berbagai kategori produk di Indonesia. Top Brand Award diberikan kepada merek yang memenuhi kriteria Top of Mind Share, Top of Market Share dan Top of Commitment Share di kategorinya masing-masing,” tambah Wulani. Ant

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…