ICW: 30 Kepala Daerah Tersangka Korupsi 2017

ICW: 30 Kepala Daerah Tersangka Korupsi 2017

NERACA

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2017, terdapat 30 orang kepala daerah yang terdiri dari 1 gubernur, 24 bupati/wakil bupati dan lima wali kota/wakil wali kota telah menjadi tersangka kasus korupsi.

“Berdasarkan temuan utama pemantauan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2017 yang ditangani oleh aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian), mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp231 miliar dan nilai suap Rp41 miliar,” demikian siaran pers ICW, Selasa (20/2).

Siaran pers tersebut mengungkapkan, korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya. Dari semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh Kejaksaan dan 8 kasus oleh Kepolisian.

Sepanjang tahun 2017, terdapat 576 kasus korupsi yang ditangani dengan kerugian negara mencapai Rp6,5 triliun dan suap Rp211 miliar. Jumlah tersangka mencapai 1.298 orang.

Dibanding dengan tahun 2016, penanganan kasus korupsi tahun 2017 mengalami peningkatan signifikan terutama dalam aspek kerugian negara. Pada tahun 2016, kerugian negara dalam 482 kasus korupsi mencapai Rp1,5 triliun dan naik menjadi Rp6,5 triliun pada tahun 2017 ini.

Hal ini disebabkan karena adanya kasus dengan kerugian negara yang besar yang ditangani oleh KPK (Kasus KTP elektronik), Kepolisian (Kasus TPPI) dan Kejaksaan.

ICW menduga maraknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah, dilakukan untuk biaya kampanye yang memakan dana sangat besar. Selain itu kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis dengan mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon.

Untuk itu, ICW merekomendasikan perlu adanya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam memantau APBD. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah terutama menjelang tahun politik.

Selain itu, kepala daerah yang akan mencalonkan kembali perlu untuk menekan biaya kampanye agar meminimalisir konflik kepentingan dengan menerima uang dari beberapa pihak yang memiliki kepentingan.

Lalu, ICW mendesak agar benar-benar diberlakukan transpanrasi dengan melibatkan warga seluas-luasnya dalam memantau APBD dalam rangka mengurangi kasus korupsi oleh kepala daerah. ICW menyatakan hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah terutama menjelang tahun politik.

ICW mengingatkan bahwa kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2017, 30 orang kepala daerah yang terdiri dari 1 Gubernur, 24 Bupati/Wakil Bupati dan 5 Walikota/Wakil Walikota telah menjadi tersangka kasus korupsi.

Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp231 miliar dan nilai suap Rp41 miliar. Korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya.

Dari semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh kejaksaan dan 8 kasus oleh kepolisian. Sementara berdasarkan sektor, anggaran desa merupakan sektor paling banyak korupsi dengan total 98 kasus dengan kerugian negara Rp39,3 miliar.

Selanjutnya, sektor pemerintahan dan pendidikan menempati sektor kedua dan ketiga terbanyak dengan jumlah kasus dan kerugian negara berturut-turut adalah sebesar 55 dan 53 kasus serta kerugian negara Rp255 miliar dan Rp81,8 miliar.

Lembaga terbanyak tempat terjadi korupsi adalah pemerintah kabupaten dengan kasus sebanyak 222 dengan kerugian negara Rp1,17 triliun. Sedangkan tempat kedua adalah pemerintah desa sebanyak 106 kasus dengan kerugian negara Rp33,6 miliar, serta tempat ketiga adalah pemerintah kota dengan jumlah kasus 45 dengan kerugian negara Rp159 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah beragam, paling banyak adalah suap menyuap. Ada sekitar 11 kasus korupsi yang bermodus suap menyuap. Selain itu ditemukan juga modus penyalahgunaan anggaran sekitar 9 kasus.

Selain itu, ICW juga mendesak kepala daerah yang akan mencalonkan kembali perlu untuk menekan biaya kampanye agar meminimalisir konflik kepentingan dengan menerima uang dari beberapa pihak yang memiliki kepentingan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…