MA-Kemlu Perkuat Kerja Sama Layani Masyarakat
NERACA
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan melakukan pembaharuan nota kesepahaman untuk memperkuat kerja sama dalam melayani masyarakat, seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Selasa (20/2).
MA dan Kemlu akan melakukan pembaharuan Nota Kesepahaman tentang Penanganan Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata yang akan habis masa berlakunya pada 19 Februari 2018 mendatang.
Nota kesepahaman itu merupakan upaya kedua lembaga untuk mengatasi semakin banyaknya perkara perdata yang melibatkan pihak-pihak yang berdomisili lintas negara sehingga menyebabkan semakin tingginya intensitas permintaan bantuan teknis hukum, baik berupa rogatori maupun penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata yang bersifat lintas negara.
Lain halnya dengan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah diatur dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2006, bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kondisi tersebut membuat Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri harus membuat pengaturan tersendiri, yang dalam hal ini berupa nota kesepahaman, guna menjamin kelancaran penanganan permintaan bantuan teknis hukum itu.
Sejak penandatanganan pada 19 Februari 2013, nota kesepahaman tersebut telah menjadi dasar bagi Kemlu untuk membantu MA dan pengadilan dalam melaksanakan tugas pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata kepada pihak-pihak yang berdomisili di berbagai negara dengan bantuan Perwakilan RI.
Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan nota kesepahaman itu, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri sepakat untuk melakukan pembaharuan nota kesepahaman dengan berbagai amandemen hasil rekomendasi dari evaluasi tersebut.
Nota Kesepahaman yang baru itu nantinya akan menata kembali mekanisme proses penanganan pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata.
Selain itu, nota kesepahaman yang baru akan memberi acuan-acuan format Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata, menyusun kurikulum diklat Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata bagi hakim, panitera dan jurusita serta membentuk tim penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah Perdata.
Nota Kesepahaman yang baru tesebut direncanakan akan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri pada 20 Februari 2018 di Gedung Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan itu, Menteri Luar Negeri juga dijadwalkan untuk meluncurkan situs "Rogatory Online Monitoring 2018" (ROM 2018).
ROM 2018 merupakan sebuah situs yang dipersiapkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemberian bantuan teknis hukum dalam masalah perdata.
Dari situs tersebut dapat diperoleh informasi seputar Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata. Situs itu juga dapat menyediakan informasi terbaru mengenai posisi surat rogatori dan penyampaian dokumen-dokumen pengadilan yang tengah diproses. Ant
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…
NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…
NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…