REKENING NASABAH DI ATAS Rp 1 MILIAR - Mulai Wajib Dilaporkan ke Pajak

Jakarta-Kalangan perbankan, lembaga keuangan dan manajer investasi mulai hari ini (20/2) dapat mendaftarkan data rekening nasabah minimal Rp 1 miliar melalui formulir yang diakses di laman resmi Ditjen Pajak (www.pajak.go.id), sebagai realisasi atas pelaporan data nasabah bank seiring dengan berlakunya otomatisasi pertukaran data pajak (Automatic Exchange of Information-AEoI) di seluruh Indonesia.

NERACA
"Memang kami harapkan ini semua sudah paham dan kami sedang menyiapkan formulir pendaftarannya. Baru besok (hari ini-Red.) kita upload ke sistem kita www.pajak.go.id. Lembaga keuangan bisa download itu untuk mengisi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Gedung BEI , Jakarta, Senin (19/2).

Pelaku industri keuangan juga bisa melakukan pendaftaran secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ditjen Pajak juga menerima pendaftaran secara online yang mulai bisa diakses minggu depan.

Sementara untuk batas akhir pendaftaran paling lambat akhir Februari 2018. Hestu menegaskan bahwa bulan ini merupakan batas akhir pendaftaran administrasi belum memasukkan pelaporan data nasabahnya. "Ini baru pendaftaran administrasi saja bukan pelaporan, jadi belum. Minggu ini harusnya portal siap, dan formulirnya juga siap secara sistem sudah bisa di-download, pendaftaran cukup simpel kok," ujarnya.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh lembaga keuangan untuk mendaftarkan identitas mereka ke Ditjen Pajak. Lembaga keuangan yang memiliki nasabah dengan rekening di atas Rp 1 miliar secara otomatis tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor. Bagi lembaga keuangan yang tidak memiliki data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar tidak akan tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor.

Pada akhir April 2018, semua lembaga keuangan secara otomatis wajib melaporkan data rekening yang saldonya di atas Rp 1 miliar dan ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu diminta.

Ditjen Pajak memperkirakan ada sekitar 500 ribu rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar. "LPS ditanya deh, tahun lalu sekitar 500 ribuan," kata Hestu. Yang jelas, perbankan wajib melaporkan data-data 500 ribu rekening tersebut ke Ditjen Pajak. Selanjutnya Ditjen Pajak akan mengecek kepatuhan pajak para pemilik rekening itu.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak bisa mengecek rekening nasabah di bank hingga lembaga keuangan lainnya. Kebijakan ini mulai berlaku pada September 2018 dan merupakan pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan baru mengintip rekening nasabah bank tersebut diatur lewat Peraturan Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh lembaga keuangan untuk mendaftarkan identitas mereka ke Ditjen Pajak. Lembaga keuangan yang memiliki nasabah dengan rekening di atas Rp 1 miliar secara otomatis tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor.

"Akhir April (rekening) yang domestik, jadi jasa keuangan yang lapor, nasabah nggak lapor lho, jadi perbankan kalau mereka nggak lapor yang untuk internasional Agustus, itu ada konsekuensi," ujarnya seperti dikutip detik.com.

Sanksi Tidak Lapor

Hestu menyebutkan, pada akhir April lembaga keuangan secara otomatis wajib melaporkan data rekening yang saldonya di atas Rp 1 miliar dan ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu diminta. Jika tidak melaporkan maka akan terkena sanksi Rp 1 miliar.

Terhadap lembaga jasa keuangan yang tidak melaporkan data nasabah untuk kepentingan pajak akan disanksi pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar. "Sanksi untuk lembaga keuangannya lho, karena nasabah tidak melaporkan, yang melaporkan lembaganya," ujar Hestu.

Menurut dia, Ditjen Pajak memberikan waktu hingga akhir Februari 2018 kepada seluruh lembaga keuangan baik bank, asuransi, manajer investasi, hingga koperasi untuk mendaftarkan identitasnya.

Setelah mendaftar, nantinya lembaga yang memiliki nasabah dengan jumlah rekening di atas Rp 1 miliar secara otomatis melaporkan ke Ditjen Pajak atau tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor, jika yang tidak memiliki data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar tidak wajib melaporkan dan menjadi Lembaga Keuangan Nonpelapor.

Sanksi yang diberikan juga sudah tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

"Kita mengimbau mari kita laksanakan saja, ini sudah menjadi kesepakatan dunia, di mana ada 102 negara yang berkomitmen, kalau ada yang tidak mendaftar itu memiliki risiko," ujarnya.

Kartu Kredit
Selain itu, Hestu menegaskan, bahwa tidak semua pengguna kartu kredit akan diintip datanya. Hanya nasabah yang tagihan transaksinya selama satu tahun  mencapai Rp 1 miliar yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.

"Kita akan berikan treshold (batasan) hanya tagihannya Rp 1 miliar per tahun yang akan kita minta. Kalau di bawah itu nggak (tidak diintip pajak)," ujarnya. Karena itu, para pengguna kartu kredit tidak perlu khawatir. Dia juga memperkirakan hanya sekitar 20% dari pengguna kartu kredit yang tagihannya mencapai Rp 1 miliar per tahun.

Aturan ini pelaporan kartu kredit ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Hestu mengatakan, agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Tujuan Perbankan, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit nantinya akan wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan paling sedikit Rp1 miliar dalam setahun.

Jadi data yang akan disampaikan adalah pembelanjaan pada Januari-Desember 2018, dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar. "Dan disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019," ujarnya.

Data tagihan kartu kredit bisa dipakai untuk melihat profil penghasilan wajib pajak (WP) untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di laporan pajak SPT tahunannya.

Jika profil pembelanjaan dan laporan pajaknya tak sesuai maka bakal diteliti laporan pajaknya. "Kalau Anda lapor penghasilan di SPT Tahunan hanya Rp10 juta per bulan, tapi belanja dengan kartu kredit Rp100 juta per bulan, itu mesti diteliti kebenaran pelaporan penghasilan di SPT-nya," ujarnya.

Namun, kebijakan yang terkesan maju mundur ini belum diketahui kalangan penerbit kartu kredit. Menurut Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), banyak bank penerbit kartu kredit yang belum mengetahui kewajiban pelaporan data kartu kredit tersebut. "Langsung kami konfirmasi ke penerbit, masih banyak yang belum menyadari terkait ini," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut data Bank Indonesia, isu kewajiban lapor ini tak terlalu mempengaruhi volume transaksi kartu kredit. Tahun lalu mencapai Rp297,76 triliun. Sebagian besar untuk keperluan belanja, Rp288,91 triliun. Secara jumlah, kartu kredit juga susut. Menurut Steve, susutnya jumlah kartu kredit tak terkait dengan isu pelaporan pajak. Namun karena bank bersih-bersih kartu kredit yang yang jarang digunakan. "Jadi kartu yang tidak aktif digunakan nasabah ditutup dan dihapus dari pembukuan," ujar Steve. bari/mohar/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…