Tidak Ada Alasan untuk Tidak Lapor SPT Tahunan

Oleh: Devitasari Ratna Septi Aningtyas, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)

Memasuki minggu ketiga bulan Februari Tahun 2018. Masyarakat Indonesia yang telah menjadi wajib pajak berbondong-bondong untuk melaporkan SPT Tahunan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak" maka inilah saatnya untuk berlomba-lomba menyelesaian kewajibannya.

Mulai kapan bisa melaporkan SPT Tahunan? Dimulai sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2018 bagi Wajib Pajak Badan. Tiga atau empat bulan Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan waktu kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima selama setahun kebelakang. Tak main-main, berbagai macam bentuk kampanye telah dilaksanakan demi mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan.

"Duh, saya lagi di luar kota nih. Tidak bisa datang ke Kantor Pajak", "Saya bekerja dari pagi sampai malam", dan berbagai macam alasan lainnya sering ditemui oleh petugas pajak. Alasan tersebut kadang dikambinghitamkan sebagai faktor penyebab ketidakpatuhan para wajib pajak. Padahal, banyak solusi atas hal tersebut.

Selain datang langsung ke kantor pajak terdaftar, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunanya melalui cara lain. Di berbagai media, Direktorat Jenderal Pajak telah gencar mempromosikan pelaporan SPT Tahunan mulai dari secara elektronik alias e-Filling yang cukup menggunakan gawai secara online maupun lokasi lain.

"Saya gaptek Pak, bisanya manual," hal tersebut masih terdapat solusinya. wajib pajak dapat datang ke Mobil Pajak, Pojok Pajak, dan tempat-tempat tertentu yang menyediakan layanan khusus penerimaan SPT Tahunan. Biasanya, kantor pajak akan membuka gerai layanan khusus SPT Tahunan di tempat-tempat yang strategis. Misalnya, Alun-alun, Kantor Pos, Balai Perijinan/Pelayanan Terpadu, Bank Taspen, dan lokasi lainnya yang mudah untuk dijangkau oleh para wajib pajak. Bahkan, sering juga para Account of Representatives (AR) datang langsung untuk menjemput bola ke wilayah kerja para wajib pajak. Kurang apa coba ?

Masih ada cara lain yang lebih mudah. Wajib pajak bisa mengisi sendiri formulir SPT Tahunan dan mengirimkannya ke alamat Kantor Pajak terdaftar melalui PT Pos Indonesia maupun jasa pengiriman/ekspedisi lainnya. Nantinya, tanggal penerimaan SPT Tahunan akan disamakan dengan tanggal di resi pengiriman.

Direktorat Jenderal Pajak telah berusaha sebaik mungkin dalam melayani masyarakat. Termasuk mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan. Banyak saluran penerimaan SPT Tahunan yang dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak di manapun lokasinya. Untuk apa? Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak di Indonesia ini. Demi apa? Demi Indonesia yang lebih baik dan sadar pajak. (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…