Baznas Harus Siap Kelola Zakat ASN

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan Badan Amil Zakat Nasional harus siap mengelola zakat aparatur sipil negara (ASN). "Kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat Baznas yang profesional, kapabel dan akuntabel," kata Zainut.

Diberitakan, pemerintah berencana memotong secara langsung gaji 2,5 persen para ASN Muslim untuk zakat, yaitu untuk pegawai yang hartanya memenuhi haul dan nisab zakat.

Dia berharap upaya tersebut melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat.

MUI, kata dia, berkepentingan mengingatkan itu karena jumlah uang zakat yang akan dikelola cukup besar dan dana tersebut adalah milik umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan.

Persoalan zakat, lanjut dia, tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja. Akan tetapi, zakat menyangkut tentang siapa saja ASN yang terkena kewajiban zakat, nisab zakat, haul zakat, sifat zakat itu wajib atau sukarela, bagaimana penyaluran zakat dan lainnya.

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa dan haji. Kewajiban umat Islam itu diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, seperti mampu. "Selain untuk melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta'ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan," kata dia.

Oleh karena itu, kata Zainut, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

Menurut dia, MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam.

Akan tetapi, seharusnya rencana itu didiskusikan dengan unsur masyarakat terlebih dahulu seperti dengan organisasi keagamaan. MUI belum diajak musyawarah oleh Kementerian Agama maupun Baznas terkait dengan rencana pemotongan gaji ASN itu. "Sebaiknya gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata sudah memiliki sistem terkait pengelolaan zakat profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS)-nya, dan sistem ini sudah berjalan sejak tahun 2011. Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemotongan zakat profesi minimal 2,5 persen sudah berjalan lancar sejak diterapkan 2011 lalu oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Iwa mengatakan saat itu Pemprov Jawa Barat melihat ada potensi besar zakat profesi yang belum tergarap oleh Baznas. "Sehingga dipikirkan bagaimana cara menghimpunnya tapi tidak memberatkan, atas saran Bapak Gubernur akhirnya dipotong dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)," kata dia.

Menurut dia, ketika awal diterapkan memang muncul sejumlah pertanyaan dan keraguan, namun seiring waktu kebijakan memotong minimal 2,5 persen zakat profesi dari TPP berjalan baik dan efektif. "Dan Alhamdulillah seiring makin tingginya tingkat keagamaan dan dirasakan efektif dan efisien akhirnya seluruh ASN sepakat," katanya.

Dia menjelaskan kebijakan memotong dari TPP dianggap tidak memberatkan para pegawai. "Jadi dipilih dipotong dari TPP karena kalau gaji itu untuk memenuhi kebutuhan hidup ASN dan keluarganya. Pengenaan zakat itu kan setelah biaya hidup terpenuhi," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakn proses pemotongan TPP untuk zakat ini sendiri memiliki alur dan pertanggungjawaban yang sangat transparan.

Pemprov Jawa Barat, kata dia, memberikan surat kuasa pada bendahara dalam hal ini Bank BJB untuk mendebet TPP ASN lalu mentransfernya ke Baznas Jabar. "Kemudian pihak Baznas selalu diaudit oleh akuntan publik," ujar dia.

Terkait potensi zakat profesi dari ASN Pemprov Jabar, menurutnya, sangat besar dan setiap bulan Baznas bisa meraih potensi hingga Rp1,2 miliar. "Jadi banyak kebaikan dari zakat yang mereka salurkan kini juga dirasakan tak hanya warga Jabar," kata dia.

Sehingga jika Kementerian Agama akan menerapkan aturan terkait pemotongan gaji ASN untuk zakat, pihaknya menilai tidak perlu ada yang berubah di provinsi.

Ia mengakui hal yang sudah berjalan baik di Pemprov Jawa Barat ini akan terus dilanjutkan karena sistemnya sudah kuat. "Perlu diingat bahwa pemotongan ini hanya untuk ASN yang muslim, kalau non muslim tidak. Sekali lagi penerapan pemotongan ini tidak ada keberatan, karena zakat kita untuk membersihkan rejeki kita juga sesuai Al Quran dan Al Hadist," kata dia. (agus, iwan)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…