Kontroversi Zakat ASN

Sampai saat ini, draf peraturan mengenai pemotongan gaji ASN untuk zakat belum matang tetapi sudah tersebar di publik dan isu cenderung memunculkan pro kontra. Lebih dari itu, perdebatan mengenai zakat ASN itu justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kredibilitas LAZ.

 

NERACA

 

Wacana Kementerian Agama akan melakukan pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memotong gaji sebagai kewajiban ASN muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya, menuai kontroversi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah saat ini masih merancang peraturan soal pemotongan gaji ASN untuk zakat. Pembahasannya masih di ranah Kemenag dengan tetap menyerap aspirasi publik dan kajian akademik.

Menurut Lukman, persoalan pemotongan gaji ASN untuk pajak bukan merupakan persoalan yang baru karena hal tersebut merujuk pada UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN/D dan Permenag 52 tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

Lukman menegaskan tidak ada kaitan penggodokan aturan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara dengan akan berlangsungnya Pilkada serentak 2018. "Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada," kata Lukman.

Peraturan soal pemotongan gaji itu ditujukan untuk pengumpulan zakat yang memiliki potensi besar. Zakat jika dikumpulkan dan disalurkan dengan baik maka dapat ikut menyejahterakan dan mengentaskan kemiskinan umat, terutama bagi delapan golongan penerima zakat (asnaf).

Delapan asnaf itu di antaranya orang miskin, amil (pengurus) zakat, mualaf (orang yang baru masuk Islam), gharim (orang banyak utang), ibnu sabil (orang yang bekalnya kurang di perjalanan), riqab (hamba sahaya) dan fi sabilillah (seorang yang berjuang di jalan Allah).

Lukman memperkirakan terdapat potensi sebesar Rp10-15 triliun dari perolehan pengumpulan zakat ASN. "Pemotongan ini untuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar. Potensinya masih terus dihitung, tapi kita optimistis," kata dia.

Soal instrumen pemungut zakat bagi ASN, Lukman mengatakan dana zakat itu akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat. Dana zakat tersebut nantinya digunakan untuk kemaslahatan umum yaitu untuk pendidikan, fasilitas kesehatan dan bantuan bencana alam.

Terkait kepercayaan Baznas dan LAZ, Lukman mengatakan dua lembaga itu sejauh ini diaudit oleh auditor publik sehingga kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan "Auditnya diamanatkan UU. Melalui peraturan maka secara berkala akan ada audit berkala. Ini juga terkait persoalan kepercayaan jadi perlu untuk membangun keyakinan publik terhadap pengelolaan dana zakat," kata Menag.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap negara tidak perlu terlalu jauh ikut mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara Muslim dengan mengeluarkan Peraturan Presiden. "Negara tidak perlu terlalu banyak ikut campur karena kita sudah punya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau Bazda (Badan Amil Zakat Daerah). Tidak usah memakai Perpres yang merugikan pegawai," kata Mahfud.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) justru bisa menjadi perampasan hak secara tidak sah jika syarat sesuai hukum Islam belum terpenuhi.

Di dalam zakat, menurut dia, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama, kekayaan yang mengeluarkan zakat harus mencapai nishab atau setara 85 gram emas atau senilai Rp49 juta serta mengendap satu tahun (haul). "Sehingga menurut saya keliru kalau tiba-tiba ada Perpres memotong 2,5 persen penghasilan pegawai negeri baik dari gaji pokok maupun seluruh pendapatannya," kata tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Dengan demikian, Mahfud mengatakan apabila ada inisiatif untuk mendorong zakat melalui Perpres sebaiknya ada pemilahan. ASN dengan golongan 1, 2, dan 3, menurut dia, sudah dipastikan tidak bisa dipotong karena besaran gajinya belum mencapai nishab maupun haul. "Pegawai negeri itu gajinya enggak pernah mengendap. Sebelum keluar, gajinya sudah kas bon, habis, sehingga kalau mau dipotong 2,5 persen kan dzalim sehingga menurut saya, kalau mau dikeluarkan dipilah-pilah dulu," kata dia.

Mahfud mengatakan apabila zakat ASN pada akhirnya hanya berbentuk himbauan dan bersifat sukarela maka tidak perlu diatur dengan Perpres. "Pegawai itu kan orang birokrat yang takut melampaui hierarki sehingga kalau dipotong, dia tidak berani melawan," katanya.

 

Akhiri Polemik

 

Mahfud tidak sendirian. Lihat saja, Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz) meminta pemerintah mengakhiri polemik soal pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara untuk zakat. Poroz beranggotakan tujuh lembaga amil zakat (LAZ), yaitu NU Care-Lazis NU, Lazis Muhammadiyah, LAZ Dewan Dakwah, LAZ Persis, LAZ Baitul Mal Hidayatullah (BMH) dan LAZ Wahdah Islamiyah. "Pemerintah agar stop polemik dan memberi penjelasan komprehensif," kata Badan Pengurus Lazismu Rizaludin Kurniawan.

Dia mengatakan, sampai saat ini draf peraturan mengenai pemotongan gaji ASN untuk zakat belum matang tetapi sudah tersebar di publik dan isu cenderung memunculkan pro kontra. Lebih dari itu, perdebatan mengenai zakat ASN itu justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kredibilitas LAZ.

Seharusnya, kata dia, pemerintah membuat peta jalan soal zakat ASN terlebih dahulu. Akan lebih baik jika dalam merancang peraturan itu melibatkan unsur organisasi kemasyarakatan.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif NU Care (LAZIZNU) Syamsul Huda mengatakan penggodokan aturan zakat ASN belum melibatkan ormas, termasuk dari unsur LAZ yang dikelolanya. "Regulasi itu pemerintah melakukan 'sharing' bersama dengan unsur masyarakat," kata dia.

Selain itu, Syamsul mengatakan peraturan zakat ASN itu hingga kini belum jelas mekanismenya. Dengan begitu, isu cenderung bergulir liar di tengah publik mengenai pembolehan zakat digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Padahal, kata dia, pembangunan infrastruktur tersebut belum pasti menyentuh delapan golongan penerima zakat (asnaf). Jika sampai zakat disalurkan untuk selain delapan asnaf maka hal itu sama saja dengan menabrak ketentuan agama soal zakat.

Meski pemerintah tidak secara pasti akan menggunakan dana zakat untuk infrastruktur, kata dia, tetapi jika draft aturan zakat belum jelas bisa membuat publik yakin mengenai penggunaan zakat untuk pembiayaan fasilitas publik di luar delapan asnaf.

Hanya saja, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah belum menerbitkan peraturan untuk memfasilitasi zakat aparatur sipil negara, sehingga berbagai pihak janganlah membuat polemik mengenai rencana tersebut. "Belum ada keputusannya, jadi jangan dipolemikkan. Belum ada keputusan apa-apa kok," kata Presiden ditemui di Jalan Bypass Padang KM 0 usai meresmikan tol Padang-Pekanbaru tahap 1, Jumat pekan lalu. (agus, iwan, rin)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…