GM Jasa Marga Dituntut Dua Tahun Penjara

GM Jasa Marga Dituntut Dua Tahun Penjara

NERACA

Jakarta - General Manager (GM) PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi Setia Budi dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena memberikan suap satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karoke.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setia Budi dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/2).

Setia Budi memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi kepada Sigit Yugoharto auditor madya BPK selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.

Sigit melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Motor gede senilai Rp115 juta dan fasilitas karoke sejumlah total Rp107,877 juta itu diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

Tim pemeriksa BPK terdiri dari Dadang Ahmad Rifa'i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum (masing-masing anggota tim) untuk PDTT 2015 dan 2016.

Saat proses pemeriksaan tersebut, Setia Budi memberikan sejumlah pelayanan kepada tim pemeriksa BPK yaitu: Pertama, pada 8-10 Mei 2017 dilakukan pemeriksaan dan selama pemeriksaan tim pemeriksa BPK menerima fasilitas menginap selama 3 hari di hotel Santika Bandung yang seluruhnya senilai Rp7,09 juta.

Kedua, pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah dengan biaya sebesar Rp41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Ketiga, pada 3 Agustus 2017 tim pemeriksa BPK yaitu Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Ndry dan Kurnia lalu melakukan hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusa, yang biaya fasilitas tersebut dibayar oleh Totong Heryana sebesar Rp32,156 juta.

Keempat, tim pemeriksa BPK antara lain Kurnia Setiawan, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama 5 malam (7-11 Agutstus 2011) di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur sebesar Rp32,6 juta dibiayai PT Jasa Marga Persero Pusat.

Kelima, pada 11 Agustus 2017, "entertain" dilakukan di ruang karoke Las Vegas Plaza Semanggi antara Setia Budi dan dua pejabat PT Jasa Marga yang menemui tim BPK yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy. Tagihan atas fasilitas hiburan malam sebesar Rp34 juta dibayar Setia Budi sebesar Rp20 juta dan Sucandra sebesar Rp14 juta.

Temuan tim BPK terhadap PDTT PT Jasa Marga Purbalenunyi adalah sekitar Rp842,924 juta dengan rincian temuan 2015 sebsar Rp526,448 juta dan pada 2016 sebesar Rp316,476 juta. Saat "entertain" di Las Vegas itu, Epi menjelaskan bila pihak penyedia jasa dapat mengembalikan kelebihan bayar maka temuan dapat menjadi "close".

Keenam, pada 25 Agustus 2017, Sigit mendapatkan satu unit sepeda motor Haryel Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta dari Cucup Sutrisna atas perintah Setia Budi. Motor diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit.

Atas tuntutan itu, Setia Budi akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 5 Maret 2018, putusan akan dijatuhkan pada 8 Maret 2018. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…