Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Kebijakan pemerintah Presiden Jokowi dalam mendorong iklim usaha memang diakui cukup bagus. Tapi secara praktik sepenuhnya belum mampu menjawab apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, tetutama pelaku usaha di tanah air dalam memiliki ijin usaha. Dimana dalam kepemilikan izin usaha, para pelaku usaha merasa kurang nyaman dengan banyaknya regulasi yang harus dipenuhi, sehingga hal ini menghambat para pelaku usaha yang akan mengembangkan bisnis.
Jika ini diteruskan teruskan akan terjadi ambiguitas kebijakan pemerintah dimana disatu sisi mengembangkan gerakan kewirausahaan disatu sisi regulasi perijinan usaha mengalami penghambatan. Ambiguitas ini yang harus segera diakhiri oleh pemerintahan Jokowi agar benar benar dapat simpati dari masyarakat.
Kemudahan izin usaha merupakan program strategis yang dilakukan oleh banyak negara seperti Jepang, Korea Selatan, China dalam mendorong iklim usaha. Di negara - negara tersebut untuk memiliki usaha tak kurang dari sebulan sudah keluar. Selain itu semua mekanismenya sangat jelas dan mudah dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini sangat kontras yang terjadi di republik ini dimana untuk memiliki izin perseroan saja banyak regulasi yang harus diikuti. Bahkan terlalu rumitnya mengurusi izin tersebut, banyak pelaku pelaku usaha yang tergabung dalam usaha kecil dan menengah (UKM) enggan mengurus izinnya pada hal izin usaha bagi pelaku usaha sangat penting agar tidak dinilai sebagai ilegal.
Untuk menumbuhkan para pelaku usaha di tanah air ini pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan yang strategis dan izin usaha yang mudah dan cepat itu adalah awal dari sebuah reformasi regulasi. Untuk menerapkan kebijakan ini harus ada integrasi kebijakan dan komunikasi dengan antar kementerian. Salah satu kendala selama ini dalam implementasi reformasi regulasi antar kementerian minim koordinasi sehingga mempersulit para pelaku usaha ketika mengurus izin usaha. Seperti contoh, meskipun pelaku usaha sudah mendapatkan badan hukum berupa Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMK) tapi pelaku usaha tersebut belum bisa menjalankan usaha perlu sebuah izin usaha dari kementerian atau departemen terkait. Untuk memperoleh ijin usaha tersebut--banyak mekanisme dan proses yang sangat panjang, bahkan untuk memperoleh ijin edar produk obat - obatan atau makanan saja pelaku usaha memerlukan waktu selama dua tahun. Sementara waktu dua tahun bagi pelaku usaha sebuah investasi yang sangat besar untuk dilakukan dalam membayar berbagai macam kebutuhan operasional. Maka bisa dibilang setelah ijin usaha itu terbat langsung usaha tersebut mati suri karena habisnya modal kerja yang dimiliki. inilah potret realitas yang dialami oleh pelaku usaha.
Untuk itu--dalam mengembangkan iklim usaha di tanah air ini pemerintah tak perlu hanya sekedar "jargon" atau "slogan" saja akan tetapi tetatpi persoalan substansi yang menggerakkan iklim usaha itu harus diselesaikan secara konkret, yakni kemudahan dalam mengurus ijin usaha. Jika kebijakan ini dilakukan kita akan menyakinin penyerapan tenaga kerja akan sangat besar karena kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
Hal ini berbeda sekali dengan realitas yang ada selama ini, sudah ijin susah ditambah dengan aturan pajak yang tiinggi, retribusi dan berbagai pungli diluar nalar akal sehat. Inilah yang melahirkan kebijakan ambiguitas yang dilakukan oleh pemerintah yang harus diperbaiki oleh pemerintah Jokowi. Semoga refleksi pemikiran ini bisa diterima oleh pemeriintah untuk mendorong pelaku usaha bisnis di tanah air ini bisa tumbuh berkembang dengan pesat. Sehingga harapan masyarakat terhadap pemerintah ini bukan jauh api daripada panggang. Semoga.
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…
Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…