3 Kawasan Ekonomi Khusus Tak Jelas Operasinya

NERACA

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan terdapat tiga kawasan ekonomi khusus (KEK) yang telah diusulkan sebagai proyek investasi namun tidak jelas kapan akan beroperasi. "Saya mulai was-was terhadap beberapa KEK yang sebenarnya sudah dalam dua atau tiga tahun ini dirancang dan diharapkan bisa diresmikan. Paling tidak ada tiga yang tidak jelas kapan beroperasi," kata Darmin ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (12/2). 

Mantan gubernur BI itu mengusulkan beberapa proyek investasi KEK yang terkendala tersebut untuk dihentikan saja apabila tidak ada perkembangan dalam kurun satu tahun. "Untuk apa kami menyimpan beberapa KEK yang tidak jelas kapan beroperasi. Nanti kami akan rapat lagi Juli atau Agustus (2018), kalau ada perkembangannya berarti akan terus," kata Darmin.

Dia menjelaskan bahwa KEK akan menghadapi kendala apabila sebagian besar tanahnya belum dibebaskan. Oleh karena itu, Dewan Nasional KEK sudah mengubah aturan bahwa daerah yang diusulkan menjadi KEK harus sudah jelas urusan lahannya. Darmin mencontohkan apabila ada KEK yang akan mengembangkan wilayah seluas 500 hektare, maka separuh dari total lahan tersebut harus sudah beres.

"Kami sudah melihat ada beberapa KEK tidak bisa terwujud dan tidak bisa beroperasin karena lahannya tidak selesai-selesai. Makin lama harga tanahnya makin mahal begitu pemiliknya tahu lahannya masuk ke rencana KEK," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto mengungkapkan tiga KEK yang mengalami hambatan adalah KEK Bitung (Sulawesi Utara), KEK Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan), dan KEK Morotai (Maluku Utara). "Tanjung Api-Api sudah ada perkembangan baru dan investornya sudah ada juga. Yang masih kurang itu Bitung dan Morotai," ujarnya. 

Enoh mengatakan permasalahan tanah menjadi kendala utama di kawasan-kawasan tersebut, seperti masih ada pihak yang melakukan klaim di pengadilan menyangkut masalah sertifikasi sehingga hak pengelolaannya terhambat. "Yang Morotai itu pembebasan sudah dilakukan 200 hektare, kendalanya sertifikasi juga dari total 1.100 hektare. Tapi untuk Morotai ini kami optimistis bisa, pemerintah daerahnya sudah komitmen," tuturnya.

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. KEK didefniskan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah menargetkan pengembangan hingga 25 KEK, meliputi pengembangan KEK yang sudah ada, serta pembentukan 17 KEK baru diutamakan di luar Jawa, serta kebijakan-kebijakan baru. Serangkaian regulasi terkait dengan fasilitas dan kemudahan di KEK juga telah diselesaikan dalam rangka mendukung terwujudnya KEK.

Regulasi terkait dengan fasilitas dan kemudahan di KEK ditetapkan berupa peraturan pemeritah dengan sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan kawasan industri berbasis sumber daya lokal yang dapat menciptakan iklim investasi. Fasilitas itu antara lain tax holiday alias libur bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% sampai 100% untuk investasi lebih dari Rp1 triliun, selama 10-25 tahun, pembebasan PPh mulai dari 20% sampai 100% untuk investasi mulai dari Rp500 miliar sampai Rp1 triliun selama lima sampai 15 tahun. Untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya alam KEK tidak diberi pembebasan pajak, melainkan pengurangan pajak sebesar 30% selama enam tahun. bari

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…