Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan KTP-E - Jafar Hafsah Kembalikan Uang Dengan Pinjaman Bank

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan KTP-E

Jafar Hafsah Kembalikan Uang Dengan Pinjaman Bank

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Mohammad Jafar Hafsah menggunakan pinjaman bank untuk mengembalikan uang dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang ternyata adalah uang KTP Elektronik.

"Titipan Rp970 juta, tapi saat dikembalikan ke KPK saya bulatkan saja Rp1 miliar, titipan istilahnya. Lalu untuk mengembalikan ada dari tabungan saya, istri, saya pinjam Rp200 juta dari anak tertua, pinjam dari anak ketiga Rp100 juta, saya ke bank pinjam Rp200 juta," kata Jafar, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2).

Jafar menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Setya Novanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Jafar mendapatkan uang Rp970 juta itu dari Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR pada 2010."Saya menerima uang dari bendahara fraksi saya, saya terima hampir Rp1 miliar, dipakai untuk operasional fraksi, tapi pak Nazaruddin tidak menjelaskan uangnya dari mana," ujar Jafar.

Jafar menggunakan uang itu untuk kunjungan ke daerah, konsolidasi serta kunjungan ke wilayah yang terkena bencana alam."Sebagian saya pinjam untuk membeli mobil Land Cruiser seharga Rp1,2 miliar, nilainya kurang lebih Rp300-an juta, tapi itu saya pinjam, karena saya kan tukar tambah mobil," ujar Jafar lagi.

Jafar juga mengaku bahwa Nazaruddin tidak menjelaskan sumber uang tersebut saat memberikannya ke Jafar."Nazaruddin menjelaskan itu saat di-BAP di KPK, saat itu ia mengatakan bahwa uang itu adalah uang KTP-el. Wah, bagaimana dia bisa tahu. Memang ditulis spidolnya di situ uang KTP-el. Karena sepengatahuan saya, dia siapkan dana untuk kegiatan fraksi, makanya dia hanya mengatakan pada waktu di KPK menurut Nazar itu uang KTP-el dan karena saya merasa itu bukan hak saya, maka saya kembalikan saja," kata Jafar lagi.

Jafar juga mengaku tidak pernah mendengar soal pembagian uang dari proyek itu, maupun saat bagi-bagi uang untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Sementara, saksi lainnya yaitu Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengaku pernah minta jabatan ke mantan Ketua DPR Setya Novanto."Karena saya berharap ingin jadi pimpinan, tapi ternyata yang didapat jadi pengurus partai pun tidak, pengurus apapun tidak. Sudahlah saya (di)beri jabatan Ketua Komisi III, saya minta pertolongan (Pak Setya Novanto), yang ada saya malah jadi anggota Komisi II," kata Agun.

Agun yang sudah menjadi anggota DPR sejak tahun 1997 itu mengaku belum pernah menduduki jabatan pimpinan di DPR maupun di partai pascakepemimpinan Akbar Tanjung."Saya zaman Pak Akbar Tanjung wakil ketua fraksi punya jabatan, begitu masuk Pak Jusuf Kalla 'nggak' punya apa-apa, caleg pun nomor 4. Masuk lagi Aburizal Bakrie sebagai senior saya minta tolong ke Pak Nov, 'Pak, bapak ketua fraksi, saya sangat senior, saya mohon betul jadi ketua di Komisi III," jelas Agun.

Agun saat ini diketahui adalah ketua panitia khusus (pansus) DPR untuk KPK."Jadi saya memang tidak terlalu berperan (untuk KTP-e). Saya ingin ungkapkan itu," ucap Agun.

Namun, sebagai Ketua Komisi II sejak Januari 2012, Agun juga dititipi pesan oleh Setnov mengenai pengadaan KTP-e.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik.

Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Ltd yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi, karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…