KPK Waspadai Modus Penggunaan ATM Pemberian Suap

KPK Waspadai Modus Penggunaan ATM Pemberian Suap

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai modus baru penggunaan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sebagai pemberian suap.

"ATM ini memang sekarang menjadi model baru karena mereka bisa lebih nyaman tidak perlu bawa-bawa uang Rp1 miliar mungkin harus bawa dua koper dan mudah dideteksi oleh penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Hal tersebut dikatakannya di sela-sela konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, modus yang digunakan yaitu dengan memberikan kartu ATM kepada penerima suap di mana penerima tinggal mengambil uang dari kartu ATM itu."ATM diberikan, tinggal mengambil yang bersangkutan. Jadi, memang setiap modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi pasti akan berkembang. Ini diharapkan memang otomatis juga para penegak hukum akan dipaksa harus mengikuti modus operansi yang dilakukan oleh para pelaku," tutur dia.

Dalam kasus yang menjerat Bupati Ngada, tersangka pemberi suap Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta.

Penggunaan kartu ATM sebagai modus pemberian korupsi juga pernah dilakukan dalam kasus mantan Dirjen Perhubungal Laut Antonius Tonny Budiono.

Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang merupakan pihak pemberi menuturkan proses pembuatan dan penggunaan kartu ATM yang diatasnamakan Joko Prabowo, yang merupakan gabungan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

"Kalau nama Joko Prabowo diambil pada saat pemilihan pemilu. Dulu ada calonnya Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Jadi nama saya buat Joko Prabowo," kata Adi Putra saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.

Adi Putra Kurniawan didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar untuk urusan pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Selama 2015-2016 dia membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo supaya bisa memberikan kartu-kartu ATM tersebut kepada orang lain yang meliputi anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, preman di proyek lapangan, teman perempuan dan beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…