Kejagung Awasi Program Cetak Sawah

Kejagung Awasi Program Cetak Sawah

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengawasi program pencetakan sawah baru dan tidak segan-segan menindak kalau menemukan pelanggaran.

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengawasi kalau diminta oleh pihak yang berwenang."Kalau diminta kita akan mengawasi pengawasan dan pendampingan, mengawal dan mengamankan jadi sifatnya lebih mendorong terjadi akselerasi dan tentunya semuanya berhasil dengan baik," kata dia di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Kendati demikian Kejagung menurutnya akan mengedepankan upaya preventif agar tidak terjadi penyelewengan dalam program pencetakan sawah tersebut.

Sementara itu, ahli hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menyebutkan kerugian negara atas proyek cetak sawah adalah tanggung jawab pembuat kebijakan. Untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan milliar rupiah maka sangat diperlukan keterangan pihak terkait.

"Dalam rangka membuat kasus ini terang benderang sangat dibutuhkan keterangan dari menteri pertanian karena Kementan pasti mengetahui, mendengar dan mengalami,” kata dia.

Suparji juga menambahkan ada beberapa faktor yang membuat ini lamban ditangani lembaga penegak hukum salah satunya harus menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal tanpa audit BPK penegak hukum juga bisa langsung memanggil pihak terkait karena nama- nama yang bersangkutan sudah disebutkan dalam persidangan."Ada faktor lain sehingga jadi lamban, secara teoritis memang bisa mengarah ke Kementan," ucap dia.

Perihal audit kerugian negara dalam kasus ini BPK mengaku sudah menyerahkannya kepada sejumlah pihak yg berkepentingan. Komisioner BPK Achsanul Qosasi menyatakan, pihak-pihak yang telah diserahi hasil audit dari kasus tersebut, di antaranya ada Polri, DPR, sampai ke Presiden."Sudah diserahkan. Tinggal aparat penegak hukum saja menindaklanjuti," ucap dia.

Ia berpandangan, penindaklanjutan menyeluruh terhadap kasus yang kini telah menyeret dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin dan mantan Direktur Operasional PT Hutama Karya (Persero) R Soetanto itu seharusnya tidak lagi menjadi kendala. Pasalnya, perhitungan kerugian negara hingga hasil pemeriksaan investigasi telah terangkum dalam hasil audit.

"Kita tidak wajib menjelaskan ini kepada publik, tinggal dibaca saja oleh mereka nanti. Kan begitu sudah ke DPR, itu sudah domain publik. Silakan ambil di DPR, tetapi jangan BPK yang menjelaskan tentang itu," kata Achsanul. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…