IMF: Uang Digital Harus Diatur dan Diawasi

Jakarta-Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Christine Lagarde menegaskan, hanya tinggal menunggu waktu sebelum uang digital (cryptocurrency) berada di bawah pengaturan pemerintah. "Ini tidak terelakkan. Ini sangat jelas di mana kita membutuhkan pengaturan internasional dan pengawasan yang layak," ujarnya di World Government Summit seperti dikutip CNN.com, Senin (12/2).

NERACA

Lagarde, juga menambahkan ada kemungkinan uang digital digital digunakan untuk aktivitas gelap. Untuk itu, pihaknya saat ini telah secara aktif mencegah penggunaan uang digital untuk tujuan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Namun, Lagarde berpendapat, pengaturan tetap dibutuhkan kepada entitas dan lebih banyak kepada aktivitas, seperti siapa melakukan apa, di mana mereka mendapatkan lisensi dan diawasi.

Sebagian besar transaksi uang digital hingga saat ini dijalankan tanpa pengaturan, terutama sejak bitcoin pertama kali meluncur di 2009. Namun, pemerintah dan bank sentral saat ini mulai menaruh perhatian dan memperingatkan investor adanya potensi penipuan.

Pada Desember lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat, serta Biro Investigasi Federal mulai menindak dugaan kecurangan dalam penggalangan dana oleh beberapa perusahaan uang digital atau cryptocurrency dan pedagang.

Di Asia, di mana uang digital sangat populer, China dan Korea Selatan sama-sama melakukan pembatasan pada perdagangan uang digital. Kekhawatiran tentang pembatasan, dan rumor mengenai potensi larangan di India, telah memicu volatilitas nilai tukar mata uang digital.

Pejabat tinggi pemerintah beberapa negara utama pada World Economic Forum di Davos juga memberi isyarat akan mengeluarkan aturan terkait uang digital. "Kami mendorong fintech, kami mendorong inovasi, namun kami ingin memastikan bahwa semua pasar keuangan kami aman dan tidak digunakan untuk aktivitas terlarang," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin pada konferensi pers bulan lalu.

Perdana Menteri Inggris Theresa May menambah sentimen tersebut, dengan mengatakan bahwa pemerintahannya akan sangat serius terkait transaksi uang digital, karena rentan digunakan penjahat.

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai keamanan yang membuatnya tidak dapat untuk dipalsukan. Jenisnya yang digital membuat uang baru ini tidaklah kasat indera sebagaimana uang kartal yang kita punya. Namun, segala yang disebut uang memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai alat tukar dan bertransaksi (bagi beberapa yang telah melegalkan).

Bedanya, nilai atau harga cryptocurrency ditentukan oleh kekuatan pasar (buy and sell) yang dilakukan oleh para penggunanya. Menurut data sudah lebih dari 500 cryptocurrency diciptakan dengan konsep dan nilai yang berbeda-beda. Salah satu anggota keluarga koin yang paling terkenal dan diminati di dunia adalah Bitcoin. Selain Bitcoin terdapat 6 cryptocurrency lain yang dapat diperdagangkan, yaitu: Ripple, Litecoin, Nubits, Paycoin, Dogecoin, dan Darkcoin (Dashcoin).

Bitcoin yang diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada 3 Januari 2009 itu sekarang telah memiliki nilai tukar hingga sebesar Rp212.379.000. Padahal, pada awal diluncurkan, Bitcoin tersebut hanya memiliki nilai sebesar Rp1.300 saja. Hanya dalam jangka waktu 8 tahun nilai tukar cryptocurrency ini telah meningkat 163.367 kali. Ini yang tampaknya menjadi daya tarik investor untuk menambangnya.  

Tidak heran jika saat ini banyak para spekulator dan investor berbondong melakukan investasi pada Bitcoin. Banyak faktor yang menyebabkan nilai Bitcoin terus melonjak. Penyebab yang paling utama adalah terus bertambahnya peminat Bitcoin. Untuk mendapatkan Bitcoin, para pengguna harus melakukan penambangan secara digital, dan setelah 10 menit atau lebih barulah Bitcoin didistribusikan kepada mereka.

BI Sedang Pelajari

Bank Indonesia (BI) sedang mempelajari penggunaan blockchain, sebuah sistem di mana catatan transaksi dilakukan pada bitcoin atau cryptocurrency lainnya dipertahankan di beberapa komputer. "Selain itu, BI sedang mempelajari mata uang digital bank sentral (CBDC) untuk sistem pembayaran domestik," ujar Kepala Biro Kebijakan Sistem Pembayaran Onny Widjanarko seperti dikutip Antara, belum lama ini.

BI masih menghitung dampak dan upaya mitigasi risiko jika kebijakan diimplementasikan BI tidak memiliki peta waktu untuk menguji implementasi digital bank sentral mata uang. "Tidak ada rencana untuk menguji atau menerapkan CBDC. Kita harus mempelajarinya secara komprehensif," ujar Onny..

Bank sentral negara lain saat ini sedang meneliti penggunaan blockchain dan CBDC. Studi ini juga mencakup sektor-sektor tertentu yang akan difasilitasi oleh penggunaan blockchain dan digital currency. "Kami masih memperdalam kelebihan dan kekurangannya," ujarnya.

BI memperkirakan kajian mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency-CBDC) yang dimulai tahun baru akan rampung pada 2020 mendatang. Menurut Onny, BI sebenarnya telah melirik CBDC sejak 2017 dengan melakukan riset terhadap standar (benchmark) yang telah diterapkan oleh bank sentral negara-negara lain di dunia.

Misalnya hasil riset dari Kanada, Singapura, negara-negara di forum G20, hingga Ekuador. Bahkan Ekuador dikabarkan tengah melakukan uji coba (pilot project) penggunaan mata uang digital tersebut.

Hanya saja, 'gong' kajian baru dinyatakan mulai tahun ini, sehingga diperkirakan hasilnya baru rampung dalam dua tahun ke depan. "Mudah-mudahan kalau bisa lebih cepat, itu lebih bagus. Tapi ini kan mata uang, sehingga ada kompleksitasnya," ucap Onny di Jakarta, Rabu (31/1).

Lebih lanjut, Onny mengatakan, kajian CBDC ini akan membedah lebih dalam sisi legalitas. Sebab, saat ini ketentuan alat pembayaran diatur dalam landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang (UU) mata uang.

Dalam landasan hukum itu disebutkan, secara resmi alat pembayaran di Tanah Air hanyalah rupiah, sehingga harus pula dilihat apakah dari sisi legalitas ini bisa melanggar atau tidak.  "Kalau UU tidak memungkinkan, ya harus kami lihat," tekannya.

Kemudian, BI akan pula melihat infrastruktur yang dibutuhkan hingga penggunaan teknologi untuk menerapkannya sebagai salah satu alat pembayaran. "Jadi kami pelajari bagaimana implikasinya, dampaknya, tata cara, hingga ke perlindungan konsumen. Ini semua kami lihat," ujarnya.  

Menurut dia, hal ini dilakukan agar penggunaan mata uang digital dalam sistem pembayaran tak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan makro ekonomi yang ada.

Kendati begitu, belum tentu BI akan menerapkan penggunaan mata uang digital tersebut secara langsung sekalipun hasil kajian rampung. Pasalnya, hal ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan setiap unsur di sistem pembayaran pada masa yang akan datang. "Tapi kan kajian itu bisa dua, bisa dijalankan atau kalau tidak siap ya tidak kami jalankan," katanya.

Sejauh ini, Onny melihat, mata uang digital memang menawarkan beberapa kelebihan. Misalnya, bisa lebih efisien bagi penggunanya. Hal ini karena mata uang digital tersimpan di aplikasi telepon pintar (smartphone), kartu, hingga dompet elektronik (e-wallet).

Bagi BI sebagai regulator sistem pembayaran, mata uang digital menawarkan pengawasan yang lebih efisien. Sebab, semua hal dapat terekam lebih jelas melalui aplikasi. Selain itu, bisa pula lebih efisien karena tak perlu terlalu banyak mencetak uang kertas.

Selain BI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga masih melanjutkan pengkajian terhadap produk kontrak berjangka berbasis mata uang digital, Bitcoin. Pengkajian Bappebti itu untuk mempelajari besarnya potensi investasi di pasaran dengan menggunakan Bitcoin.

Namun, Kepala Bappebti Bachrul Chairi menyatakan peluang bitcoin untuk masuk bursa komoditi berjangka belum bisa dipastikan. Pasalnya, perlu ada landasan yang kuat sebelum memasukkan perdagangan Bitcoin ke dalam bursa komoditi berjangka di Indonesia. “Untuk kesimpulannya, kita lihat nanti. Kita betul-betul belum ada kecenderungan ke mana,” ujarnya.

Bachrul mengungkapkan bahwa sejumlah aspek akan dilihat dalam pengkajiannya. Salah satunya terkait kemungkinan Bitcoin menjadi aset digital. “Itu masih kita pelajari,” ujarnya. Meski demikian, Bachrul menyadari betul BI yang telah mengeluarkan larangan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Oleh karena itu, dia mengisyaratkan kajian Bappebti hanya seputar kedudukan Bitcoin sebagai komoditas. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…