MK Tolak Uji Materi Hak Angket KPK

MK Tolak Uji Materi Hak Angket KPK

NERACA

Jakarta - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2).

Adapun tiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.

Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK). Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute, dan perkara nomor 40 diakukan oleh sejumlah pegawai KPK.

Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berpendapat bahwa meskipun tergolong lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.

Dengan demikian, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik, jelas Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Kendati demikian empat hakim konstitusi yaitu; Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dari lima hakim konstitusi lainnya.

Sementara, DPR tidak akan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait keberadaan Pansus KPK.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang masa kerjanya meski Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal angket yang diajukan sejumlah pegawai KPK."Kami tidak memperpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek Pansus angket objek dari pengawasan DPR," kata Taufiqulhadi.

Dia mengatakan Pansus juga tidak akan memanggil kembali KPK untuk mengkonfirmasi temuan dugaan pelanggaran kinerja lembaga itu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya seluruh Pemohon meminta Mahkamah supaya keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Selain tiga perkara ini, sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) UU MD3 di MK.

Namun perkara ini akhirnya dicabut, setelah Ketua MK Arief Hidayat diduga melakukan lobi politik dengan sejumlah pimpinan DPR RI supaya kembali meloloskan Arief sebagai hakim konstitusi pada periode berikutnya.

Disebutkan bahwa dalam lobi-lobi tersebut Arief menjanjikan akan menggugurkan uji materi UU MD3 bila dirinya lolos sebagai hakim konstitusi periode selanjutnya.

Meskipun hasil pemeriksaan Dewan Etik MK menyatakan Arief tidak terbukti melakukan lobi politik, namun Busyro Muqoddas dan lembaga swadaya masyarakat lainnya mencabut gugatan mereka sebagai bentuk rasa tidak percaya kepada MK. Ant

BERITA TERKAIT

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…