NERACA
Jakarta - Defisit yang dialami oleh program BPJS Kesehatan jangan sampai menghentikan layanan tersebut karena merupakan hal yang esensial guna melindungi kesehatan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Kami berkomitmen karena ini amanat UUD bahwa pelayanan kesehatan itu hak warga negara sehingga pemerintah wajib menyediakannya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri dalam rilis, Kamis (8/2).
Sebagaimana diketahui, sampai pertengahan tahun 2017, BPJS Kesehatan memperoleh pendapatan iuran hingga sekitar Rp35,6 triliun, tetapi beban klaim yang harus dikeluarkan Rp41,4 triliun. Dengan demikian, diketahui bahwa ada "missmatch" hingga sekitar Rp5,8 triliun selama jangka waktu enam bulan pertama tahun 2017.
Namun, Syamsul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meski BPJS Kesehatan mengalami defisit, tetapi program jaminan kesehatan dasar harus tetap diselenggarakan. Politisi Golkar itu berpendapat, masalah defisit bisa disebabkan antara lain ketidakdisiplinan para peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran, dan adanya potensi "fraud" yang sedang dicarikan solusinya oleh Komisi IX DPR dan mitra kerjanya.
Sebagaimana diwartakan, sebanyak 101 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sudah tercakupi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional dengan penduduknya terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mencapai target cakupan kesehatan semesta pada 2019.
"Awal tahun kemarin kan yang 'Universal Health Coverage' (UHC) 97 kabupaten/kota, sekarang sudah 101 kabupaten-kota yang UHC," kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari di Jakarta, Jumat (2/2). Jumlah peserta juga terus bertambah dari sebelumnya sebanyak 187 juta peserta pada akhir tahun menjadi 191,2 juta peserta per hari ini. Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengungkapkan pelayanan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan saat ini telah menjangkau 187,98 juta penduduk atau 73 persen dari total penduduk Indonesia.
"Pelayanan jaminan kesehatan nasional atau JKN merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," kata Puan Maharani dalam "talk show" Penguatan Komitmen Lintas Sektor dalam rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Rabu (31/1).
Ia menyebutkan dari 187,98 juta penduduk Indonesia yang terkover program itu, sebanyak 92,4 juta penduduk atau lebih dari 35 persen penduduk, iurannya dibantu oleh pemerintah (per 31 Desember 2017).
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…
NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…
NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…
NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…
NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…