Warga Kuningan Jakarta Selatan Desak Pemerintah Tuntaskan Ganti Rugi Tanah 132 Hektar

Jakarta, Kuasa hukum warga kawasan Kuningan, Jakarta Selatan mendesak Kementerian Keuangan melaksanakan putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi terhadap ahli waris atas pembebasan tanah kawasan Kuningan Jaksel yang kini menjadi pusat bisnis.

"Sesuai putusan pengadilan, pemerintah harus membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan,"demikian diungkapkan RM Wahjoe A. Setiadi selaku kuasa hukum ahli waris warga Kuningan, Jaksel di Jakarta, Rabu (7/2).

Wahjoe menjelaskan, kasus ini muncul saat pemerintah menjadikan kawasan Kuningan seluas 132 hektar sebagai pusat pemerintahan dan bisnis. Atas inisiatif tersebut, pemerintah berjanji akan memberikan ganti rugi kepada para ahli waris berupa tanah hak milik seluas 16 hektar, namun kenyataannya tanah dan uang ganti rugi tersebut tak kunjung direalisasikan. Upaya hukum pun dilakukan warga Kuningan, Jakarta Selatan dengan mengajukan gugatan mulai dari peradilan tingkat pertama hingga tingkat peninjauan kembali. Hasilnya, gugatan tersebut selalu dimenangkan para ahli waris, dan pemerintah wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 960 miliar dari nilai gugatan sebesar Rp 1,7 triliun.

“Kita berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melaksanakan putusan tersebut,"katanya. Mengutip jawaban surat Presiden Joko Widodo, Wahjoe mengatakan, Kementerian Keuangan tidak perlu khawatir karena pembayaran ganti rugi bisa dilakukan melalui rekening pengadilan sebelum sampai kepada para ahli waris. “Kasihan para ahli warisnya, jumlah mereka hampir mencapai 800 orang,” katanya.

Ia menjelaskan, upaya mendesak pemerintah agar menyelesaikan atau menuntaskan SK Kepala BPN No 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini sudah dilakukan sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pihaknya juga sudah tiga kali bersurat kepada Presiden Jokowi untuk memastikan ganti rugi itu segera dibayarkan. “Masalah ini sudah terlalu lama, dan seharusnya mereka tidak membuat pekerjaan rumah bagi Pemerintahah Jokowi,” katanya. (*)

BERITA TERKAIT

Pulau Wisata Nusa Ra di Pulau Bacan

Foto udara objek wisata Pulau Nusa Ra di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Sabtu (20/4/2024). Pulau Nusa Ra…

Pembuatan Perahu Tradisional di Palangka Raya

Pekerja menyelesaikan pembuatan jukung (perahu) tradisional di Kawasan Pahandut Seberang, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (20/4/2024). Kawasan Pahandut Seberang merupakan…

Target Bisnis Pembiayaan Emas BSI Tumbuh 30% di 2024

Petugas layanan emas BSI sedang menunjukkan logam mulia di salah satu konter layanan emas BSI di Jakarta, Sabtu (20/4). PT…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Pulau Wisata Nusa Ra di Pulau Bacan

Foto udara objek wisata Pulau Nusa Ra di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara Sabtu (20/4/2024). Pulau Nusa Ra…

Pembuatan Perahu Tradisional di Palangka Raya

Pekerja menyelesaikan pembuatan jukung (perahu) tradisional di Kawasan Pahandut Seberang, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (20/4/2024). Kawasan Pahandut Seberang merupakan…

Target Bisnis Pembiayaan Emas BSI Tumbuh 30% di 2024

Petugas layanan emas BSI sedang menunjukkan logam mulia di salah satu konter layanan emas BSI di Jakarta, Sabtu (20/4). PT…