Pansus KPK: Seluruh Fraksi Setuju Laporan Akhir

 

Pansus KPK: Seluruh Fraksi Setuju Laporan Akhir

NERACA

Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan seluruh fraksi di Pansus sepakat menerima laporan akhir yang telah disusun dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

"Seluruh fraksi yang ada di Pansus, enam fraksi yang hadir menyepakati dan menyetujui menerima laporan hasil Pansus KPK untuk dilaporkan ke paripurna. Jadi setuju ke paripurna, menyelesaikan tugasnya, tidak ada lagi perpanjangan, itu selesai," kata Agun usai Pansus KPK menggelar rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/2).

Dia mengatakan substansi rekomendasi Pansus KPK pada prinsipnya menginginkan adanya penguatan KPK diantaranya terkait kelembagaan, kewenangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan anggaran. Salah satu penguatan dalam rekomendasi Pansus menurut dia adalah membuat KPK lebih transparan dan terukur sehingga tercipta harmonisasi serta sinergitas antar lembaga termasuk DPR."Soal substansi pada prinsipnya sama, semua pada prinsipnya menghendaki adanya penguatan," ujar dia.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Pansus Angket menyerahkan mekanisme dan cara penyelesaian atas masalah transparansi itu kepada KPK sehingga Pansus telah mengirimkan draf rekomendasi kepada KPK. Selain itu dia menjelaskan penguatan juga dilakukan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi yang dinilai masih belum maksimal karena KPK lebih cenderung mengutamakan penindakan.

"Semua fraksi sepakat dukungan anggaran untuk pencegahan dalam bentuk kampanye dan sosialisasi supaya lebih sistemik, lebih masif dan bisa lebih teroptimalkan," kata dia.

Dia menjelaskan penguatan berikutnya, perlunya penekanan tentang harmonisasi terhadap lembaga-lembaga negara yang lain dengan menciptakan sebuah sistem pemberantasan korupsi yang baik. Agun menjelaskan diperlukan sistem anti-korupsi yang lebih massif di tiap lembaga negara sehingga pemberantasan korupsi di KPK tidak berjalan sendirian.

"Kita ingin KPK didukung dan dibantu maka seluruh penyelenggaraan negara harus memberikan dukungan terhadap fungsi-fungsi yang ada dengan melakukan koordinasi lebih baik tanpa harus bergantung satu sama lain," kata dia.

Dia juga menegaskan pihaknya tidak memasukkan usulan pembentukan dewan pengawas KPK dalam rekomendasi karena urusan pengawasan dan transparansi akan diserahkan kepada KPK. Selain itu Agun mengatakan rekomendasi Pansus tidak bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan karena pelaksanaan rekomendasi tergantung pada KPK sebagai subjek dan objek penyelidikan Pansus. Dia menilai, dalam hal pengawasan, KPK tetap diharuskan melaporkan hasil kinerja mereka secara periodik kepada DPR dan BPK.

Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK akan menggelar rapat pleno mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait rekomendasi akhir kerja Pansus."Nanti siang dilakukan rapat pleno internal, agendanya melihat semua pandangan resmi dari semua fraksi," kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi, Rabu (7/2).

Dia mengatakan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, maka langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang akan dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus). Politisi Partai NasDem itu mengatakan dalam rekomendasi akhir Pansus tidak ada yang mengenai pembentukan Dewan Pengawas (Dewas)."Tidak ada rekomendasi Pansus mengenai Dewan Pengawas, dan kalau ada seperti itu, saya tidak tahu. Kami memasukkan soal anggaran," ujar dia.

Dia menjelaskan penambahan anggaran itu untuk pencegahan tindak pidana korupsi dan akan diberikan sepanjang diminta KPK.

Sebelumnya juga, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjamin bahwa kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK tidak akan melemahkan KPK namun justru memperkuat institusi tersebut khususnya dalam hal anggaran di bidang pencegahan.”DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar perilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi," kata Bambang di Jakarta, Senin (5/2).

Dia mengatakan, soal penyadapan, di dalam laporan Pansus Hak Angket KPK, sama sekali tidak ada menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya. Hal itu, menurut dia, karena sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Ant


 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…