PROBLEM REGULASI BARU MKBD - Bapepam-LK Cuci Tangan, Nasabah Tanggung Rugi

Jakarta – Niat baik Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan aturan baru MKBD yang berlaku awal Februari ini, ternyata belum semuanya bisa dinikmati perusahaan sekuritas. Pasalnya, dampak aturan baru tersebut membuat tiga perusahaan sekuritas terpaksa harus disuspensi lantaran tidak memenuhi persyaratan modal sesuai aturan baru itu.

NERACA

Menurut Lektor Kepala FE Universitas Pancasila, Agus S. Irfani, dampak aturan tersebut yang menjadi korban suspensi adalah nasabah dan bukan serta merta perusahaan sekuritas. Karena, nasabah yang memiliki rekening dana investasi (RDI) dan tidak bisa transaksi.

“Kalau yang punya RDI tapi nggak bisa bertransaksi karena mereka telat melaporkan data ke perusahaan sekuritas bersangkutan. Karena sekuritas harus memisahkan rekening efek milik nasabah. Dan itu terjadi di Danareksa Securities,” ujarnya kepada Neraca, Senin (6/2).

Ketentuan MKBD ini, lanjut Agus, sebenarnya bagus namun penerapannya dirasa kurang tepat. Hal ini mengingat pasar modal Indonesia sedang gencar-gencarnya "merayu" investor supaya berinvestasi. Selain itu dia menegaskan, nasib uang nasabah yang tertahan maka yang harus bertanggung jawab tetap di perusahaan sekuritas tersebut dan di advokasi lembaga perlindungan investor atau investor protection fund (IPF).

Dia juga menjelaskan, dari 320 ribu investor baru 63 ribu atau 20% yang memiliki RDI. Jika sekarang transaksi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) sekitar Rp 4-5 triliun kalau hanya 20% saja yang aktif bertransaksi, maka hanya Rp 400 miliar-Rp1 triliun saja.

“Ini sama saja 10% dari total transaksi harian sekarang. Akibatnya, pasar modal pun tidak likuid dan investor semakin enggan berinvestasi. Harusnya, penerapan MKBD baru ini di kuartal III-2012 berbarengan dengan rencana IPO BUMN,” tegas dia.

Agus lalu memberi contoh Singapore Stock Exchange atau Bursa Saham Singapura yang membebaskan pajak bagi perusahaan manapun yang ingin IPO di negeri Singa itu. “Ini lebih ke fundamental. Perusahaan besar pun berlomba-lomba masuk (Bursa Singapura). Terakhir kan klub sepakbola Inggris, Manchester United (MU) ingin listing setelah ditolak di Hong Kong,” paparnya.

Pilih Akuisisi

Senada dengan Agus, dosen FEUI Budi Frensidy menuturkan, penerapan suspen bagi tiga perusahaan sekuritas ini, tentunya, sangat merugikan nasabah karena tidak bisa bertransaksi. Kalau sampai perusahaan sekuritas tersebut diberi tenggat waktu namun tidak dapat memenuhi persyaratan MKBD, sebaiknya melakukan merger atau akuisisi, supaya nasabah juga mendapat kejelasan.

Seandainya perusahaan sekuritas tutup, otomatis dana nasabah harus dikembalikan dan itulah fungsi dari bank kustodian. “Kalau sampai tidak dikembalikan, artinya akan ada jalur hukum yang menindaklanjuti, karena dana nasabah sudah jelas dipisahkan ke bank kustodian, jadi tidak ada sangkut-pautnya apabila perusahaan sekuritas menahan dana nasabah,” tegas Budi.

Sementara pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, MKBD telah sesuai standard operational prosedure (SOP) dan merupakan hal yang normal dilakukan. “Jika ada perusahaan sekuritas yang tidak memenuhi SOP diantaranya permodalan dibawah Rp 25 miliar, maka modalnya itu harus dinaikkan menjadi batas normal yang sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

Menurut Yanuar, aturan MKBD ini sifatnya harian, sehingga jika perusahaan sekuritas tidak bisa mencukupi permodalannya, maka harus mencari cara agar bisa mencukupi. Modal minimal sebesar Rp 25 miliar dinilainya sebagai angka yang wajar. Pasalnya, banyak perusahaan sekuritas yang nilai modalnya berada di atas Rp 25 miliar. “Nilai MKBD merefleksikan, apakah perusahaan efek tersebut berkualitas atau tidak,” tambahnya.

Terkait dengan nasib nasabah jika perusahaan sekuritasnya kena suspen (penghentian sementara transaksi), Yanuar menjelaskan perlu adanya rekening efek yang fungsinya bisa dipindah-pindah dari satu perusahaan sekuritas ke sekuritas lainnya. Tujuannya agar menjaga trader bisa tetap melakukan aktifitasnya jika seandainya perusahaan sekuritasnya kena suspen.

Bahkan, VP Brokerage Strategic Development, Hendra Julius S Hartono mengatakan selama sudah ada pemisahan rekening nasabah dari pihak perusahaan sekuritas maka tidak akan jadi masalah terkait dana nasabah. Tindakan suspensi ini dilakukan untuk kepentingan nasabah untuk dana rekeningnya.

Perusahaan sekuritas yang terkena suspensi maka tidak perlu dikhawatirkan mengenai dana nasabahnya dikarenakan dana nasabahnya sudah dipisahkan kemudian dapat dipindahkan ke perusahaan sekuritas lainnya.“Sudah ada perjanjian antara perusahaan sekuritas dengan perusahaan sekuritas lainnya apabila terjadi suspensi maka perusahaan sekuritas akan memindahkan dana nasbahnya ke sekuritas lainnya,” ungkap Julius.

Mengenai peran Bapepam-LK dalam mengamankan dana nasabah, menurut dia, regulator bursa ini sudah cukup bagus dikarenakan sehingga perusahaan sekuritas tidak bisa bermain-main dengan dana nasabah.

Sementara itu, Ketua Tim Komite Haircut, Hoesen menilai, Komite Haircut setiap bulan akan mengumumkan kepada perusahaan efek besaran haircut yang akan menjadi panduan perhitungan MKBD. "Metodologi perhitungan MKBD yang berlaku saat ini masih bisa berubah ataupun berkembang yang disesuaikan dengan kondisi ke depannya. Maka itu kami akan terus memantau sejauh mana kesanggupan dari setiap perusahaan efek," ujarnya.

Menurut dia, sebelum ditetapkan ketentuan angkanya, pihaknya membuat model perhitungan haircut dengan mengambil data investasi portofolio berbentuk ekuitas selama enam bulan terakhir. Haircut merupakan, suatu persentase tertentu yang digunakan sebagai pengurang nilai pasar wajar efek sesuai dengan risikonya masing-masing.

Sebagaimana diketahui, aturan baru Bapepam-LK terkait Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang berlaku 1 Februari 2012 ini telah "memakan korban" tiga perusahaan sekuritas. Mereka adalah PT Bapindo Bumi Sekuritas pada 12 Januari 2012 serta PT Dinar Securities dan PT Kuo Jateng Securities. Keduanya resmi dicabut izinnya sebagai perantara pedagang efek pada 30 Jan. 2012. bari/novi/mohar/ardi/bani

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…