Dugaan Korupsi Kapal DKB-KS Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi Kapal DKB-KS Dilaporkan ke KPK

NERACA

Jakarta - Dugaan korupsi pada proyek pembangunan kapal baru kerja sama operasi PT Dok&Perkapalan Koja Bahari (Persero) dengan PT Krakatau Shipyard pada 2017 dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

"Kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek KSO itu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada negara sekitar Rp2.365.190.000," kata Ketua Presidium Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) Yongki Ari Wibowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/2).

Sejumlah mahasiswa ini menyampaikan laporannya pada pukul 12.06 WIB dan mereka diterima oleh bagian pengaduan dan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yongki menjelaskan, dugaan kerugian negara sebesar itu diperolehnya berdasarkan laporan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017."Potensi kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran UUDP (uang untuk dipertanggungjawabkan) kepada PT Krakatau Shipyard (KS) yang berpotensi merugikan pembagian sharing (bagi hasil) kepada PT DKB jika tidak dikompensasi sebagai biaya fasilitas sebesar Rp2.365.190.000," ujar dia.

Disebutkan juga bahwa dalam perjanjian tersebut, diputuskan antara lain membentuk kemitraan kerja sama operasional (KSO) secara bersama-sama dengan nama KSO DKB-KS dan menunjuk PT DKB sebagai perusahaan utama kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO."Sedangkan keikutsertaan modal adalah PT Dok&Perkapalan Koja Bahari (DKB) sebesar 55 persen dan PT KS 45 persen," kata Yongki mengutip laporan BAP BPK itu.

Ia juga menyebut, masing-masing peserta anggota KSO juga akan mengambil bagian sesuai kepesertaan dalam hal pengeluaran, keuntungan dan kerugian dari KSO.

Selain itu, anggota KSO juga akan melakukan pengawasan penuh atas semua aspek pelaksanaan dan perjanjian, termasuk hal untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat menyurat dan lain-lain. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana BAP BPK tersebut diketahui bahwa pembagian biaya dan sharing laba/rugi KSO tidak memiliki dasar perhitungan.

KSO adalah penggabungan sumber daya PT DKB yang memiliki SDM dan fasilitas dengan PT KS yang memiliki kepesertaan pemasaran, permodalan dan fasilitas."Pada hasil pemeriksaan dokumen tersebut juga tidak ditemukan dasar perhitungan penerimaan antara kedua belah pihak dari pembangunan kapal baru di KSO itu," kata dia.

Ironisnya, kata Yongki, terkait pembentukan dan kepesertaan KSO, Direktur Komersial PT DKB saat itu, AP kepada petugas BPK mengungkapkan bahwa tidak ada dasar perumusan kepesertaan (sharing) 55 persen dan 45 persen. Selain itu, KSO juga dibentuk tanpa adanya setoran modal, sedangkan sharing hanya berdasarkan semangat saling melengkapi untuk maju bersama.

"Sementara untuk 'fee' pemasaran sebesar dua persen ke PT KS adalah hasil perundingan antara PT DKB dan PT KS. Kemudian biaya fasilitas sebesar tiga persen per proyek adalah biaya pemakaian lahan galangan dan lokasi peluncuran," ujar dia.

Sedangkan untuk peralatan seperti "forklift", "crane" dan lain-lain disewa sendiri oleh KSO yang biayanya diperhitungkan sebagai bagian biaya fasilitas."Dari isi perjanjian yang dilakukan PT DKB dan PT KS dengan keterangan yang disampaikan AP kepada tim BPK sebagaimana tertera dalam BAP ditemukan adanya perbedaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Yongki.

Untuk itu, kata dia, seyogyanya aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan segera menggali keterangan lebih jauh dari saudara AP. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…