KPPU Akan Ajukan Kasasi Terkait Perkara PGN

KPPU Akan Ajukan Kasasi Terkait Perkara PGN

NERACA

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Sdr. Ach. Fauzi, S.H., M.H. dan anggota majelis Sdri Steery Marleine Rantung, S.H., M.H. dan Sdr.Mohammad Noor, S.H., M.H. telah memutus Perkara No. 02/PDT.SUS.KPPU/2017/PN.JKT.BAR terkait dengan upaya hukum keberatan Putusan KPPU No 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan Perkara a quo pada pokoknya merupakan kewenangan KPPU untuk memeriksa dan memutus perkara sebaliknya bukan ruang lingkup Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Terkait dengan pokok keberatan Pemohon mengenai penetapan harga yang berlebih (excessive price) dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Majelis Hakim berpendapat hal tersebut merupakan objek yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-Undang No.5 Tahun 1999. Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pokoknya menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon dan Membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2016.

Dikutip dari laman resmi KPPU, Selasa (6/2), bahwa dalam proses upaya hukum keberatan, KPPU telah menyampaikan penjelasan terkait dengan tidak termasuknya pelanggaran penetapan harga ini dalam pengecualian Pasal 50 huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Putusan Perkara No. 02/PDT.SUS.KPPU/2017/PN.JKT.BAR tidak bersifat final karena terdapat upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. KPPU akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPPU memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bersalah melanggar pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menghukum denda Rp9,9 miliar.

"PGN secara sah dan meyakinkan melakukan praktik monopoli dengan menetapkan harga yang berlebihan untuk gas industri di Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Soemardi di Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/11/2017). 

Kemudian dia juga mengatakan itu usai sidang putusan perkara 09/KPPU-I/2016. Menurut Soemardi, akibat tindakan PGN itu, para pelaku usaha di Sumut tidak dapat bersaing dengan produk lain sebab biaya pengeluaran yang tinggi."Karena terbukti bersalah, KPPU mendenda PGN Rp9,9 miliar," ujar dia.

KPPU juga merekomendasikan agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi."PGN bisa saja banding kalau tidak menerima putusan itu," kata dia.

Tim Kuasa Hukum PGN, Yahdy Salampessy menegaskan akan mempelajari lebih dahulu salinan keputusan KPPU itu untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya."Tim menilai putusan majelis hakim KPPU dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan, Sumut itu keliru," kata dia.

Menurut dia, pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian sehingga banyak pertimbangan putusan majelis yang keliru. Selain tidak komprehensifnya keterangan saksi, menurut Yahdy, kompetensi majelis hakim juga kurang dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi.

Dia menegaskan, putusan itu akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha. Yahdy menjelaskan, soal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan terjadi akibat "menjamurnya" perusahaan pemilik kuota gas, namun tidak memiliki fasilitas atau "calo" gas. Mohar/Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…