Permudah Proses Perizinan, ESDM Cabut 32 Aturan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 32 aturan. Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, pencabutan peraturan tersebut untuk mempermudah proses perizinan investasi di sektor energi. Kebanyakan pencabutan proses perizinan tersebut ada di sektor minyak dan gas bumi, lalu dilanjutkan di sektor mineral, batubara, ketenagalistrikan dan energi terbarukan.

Dengan dipermudah proses perizinan tersebut, Jonan berharap investasi di sektor energi bisa meningkat. Dengan kata lain, pemerintah menyadari investor merasa keberatan dengan aturan main yang ada selama ini. “Sesuai arahan pak Presiden Joko Widodo (Jokowi), kami harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/2). Diharapkan, pengurangan peraturan dapat menopang maraknya investasi yang masuk ke Tanah Air dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Apalagi, Jonan mengingatkan, pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun lalu cuma 5,07 persen, masih jauh dibawah target pemerintah sekitar 5,2 persen.

Lebih rinci ia menjelaskan, 11 peraturan di sektor minyak dan gas bumi telah dicabut. Selain itu, tujuh aturan main di sektor mineral dan batu bara, tujuh aturan sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi dan tiga aturan main di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Jadi, total 32 aturan atau keputusan yang dicabut. Akibatnya banyak perizinan di bawahnya akan dihapus," tutur Jonan.

Tidak berhenti sampai di situ, Jonan menyatakan, Kementerian ESDM masih akan terus mengkaji aturan lainnya yang tidak efektif atau efisien untuk investasi. Ia menyebutkan, dalam beberapa pekan ke depan, pemerintah masih akan menghapus aturan di ESDM. "Jadi, bukan hanya 32 aturan, satu minggu atau dua minggu lagi akan dikurangi lagi," imbuhnya. Sebagai contoh, salah satu aturan dalam sektor minyak dan gas bumi yang dicabut, misalnya Permentamben Nomor 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, aturan yang dicabut di sektor ketenagalistrikan, contohnya Permentamben 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik. Selanjutnya, di sektor minerba, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 2555.K Tahun 1993 mengenai Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum. Sementara, salah satu aturan yang dihapus di sektor EBTKE, yaitu Peraturan MESDM 13/2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik dan contoh aturan di SKK Migas, yakni PTK 012 Tahun 2017 mengenai Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…