OJK Sebut Premi Nasabah AXA Life Tak Hilang - Izin Usaha Dicabut

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pencabutan izin usaha PT AXA Life merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI). Hal ini sehubungan dengan ketentuan di Undang Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyebutkan, sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.

Selanjutnya terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi, antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI. "Serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut," jelas dia dalam keterangannya, Senin (5/2).

Dia menambahkan, proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.

Dia menuturkan, sesuai pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.

National Mutual International Pty Ltd sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALIwajib mengkuti ketentuan singlepresence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di duaperusahaan asuransi jiwa itu. “Terkait dengan ketentuan tersebut, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017,” dia menandaskan.

Presiden Direktur AXA Financial Budi Tampubolon menegaskan bahwa hak dan tanggung jawab AXA Life kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya telah diambil alih oleh AXA Financial sehingga tidak perlu ada rasa kekhawatiran akibat penggabungan usaha dua perusahaan ini. Ini juga telah diinformasikan kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya melalui informasi di surat kabar, surat dan media lainnya.

"Sehingga kami pastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip perusahaan yang selalu mengedepankan kepentingan nasabah atau customer centricity. Di samping itu nasabah akan mendapatkan lebih banyak pilihan produk yang inovatif dan menarik sebagai bentuk pelayanan kami untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia," jelas dia.

 

 

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

LinkAja Raih Pendanaan Strategis dari Mitsui

  NERACA Jakarta – LinkAja meraih pendanaan investasi strategis dari Mitsui & Co., Ltd. (Mitsui) dalam rangka untuk saling memperkuat…