YLKI : Kewenangan BPOM Harus Diperkuat

YLKI : Kewenangan BPOM Harus Diperkuat

NERACA

Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus diperkuat agar perlindungan konsumen menjadi lebih kuat.

"Pengawasan BPOM dari hulu dan hilir harus diperkuat, sehingga temuan suplemen makanan mengandung DNA babi tidak kembali terulang," kata Tulus dalam jumpa pers di Kantor BPOM di Jakarta, Senin (5/2).

Tulus mengatakan pengawasan terhadap produk Viostin DS dan Enzyplex Tablet pada tahap sebelum pemasaran atau "pre-market", setelah pemasaran (post-market) hingga penarikan setelah diketahui mengandung DNA babi merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BPOM.

Tugas, pokok dan fungsi itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal."Kejadian ini harus menjadi pembelajaran untuk melindungi konsumen Indonesia yang majemuk dan luas dengan memperkuat kewenangan BPOM," tutur dia.

Lalu,Tulus juga mengatakan BPOM seharusnya segera mengumumkan Viostin DS dan Enzyplex Tablet mengandung DNA babi setelah menemukan bukti."Hal itu merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Bila masyarakat sudah tahu bahwa suplemen itu mengandung DNA babi, mereka bisa memilih untuk mengonsumsi atau tidak," kata Tulus.

Informasi tentang kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet justru diketahui masyarakat setelah salah satu pegawai BPOM mengunggahnya di media sosial. Itu pun terjadi setelah kurang lebih 2 bulan."BPOM menyatakan percaya pada produsen supaya mempercepat pemberian izin edar suatu produk. Namun, ketika menemukan produk bermasalah, mengapa tidak segera mengumumkan kepada masyarakat?" tanyanya.

Dalam jumpa pers tersebut, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa informasi tentang suplemen makanan yang mengandung DNA babi menjadi perhatian masyarakat setelah salah satu pegawai di lembaga yang dia pimpin menyebarluaskannya."Informasi yang keluar itu sedang dalam proses untuk diinformasikan secara resmi kepada masyarakat. Memang bukan informasi yang rahasia," kata dia.

Penny mengatakan bahwa Viostin DS dan Enzyplex Tablet yang terbukti mengandung DNA babi ditemukan melalui pengawasan setelah pemasaran atau "post-market" oleh petugas BPOM dan sudah mulai ditarik dari pasaran sejak November 2017.

Menurut Penny, pada pengawasan sebelum pemasaran atau "pre-market" uji bahan baku kedua suplemen itu menyatakan tidak mengandung bahan babi atau turunannya. Uji laboratorium terhadap bahan baku dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)."Pada saat pengawasan 'pre-market', kami percaya pada perusahaan akan memberikan informasi yang benar untuk mempercepat pendaftaran agar produk segera sampai kepada masyarakat," tutur dia.

Lalu, Penny menambahkan pihaknya percaya pada produsen untuk mempercepat pemberian izin edar suatu produk, termasuk pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet yang terbukti mengandung DNA babi."Pada saat pengawasan 'pre-market', kami percaya pada perusahaan akan memberikan informasi yang benar untuk mempercepat proses pendaftaran agar produk segera sampai ke masyarakat," kata Penny.

Apalagi, proses pengawasan "pre-market" atau sebelum produk dipasarkan melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang menyatakan bahan baku kedua suplemen itu tidak mengandung bahan babi dan turunannya.

Viostin DS dan Enzyplex Tablet baru ditemukan mengandung DNA babi saat pengawasan setelah pemasaran produk atau "post-market". Pengawasan "post-market" untuk memastikan apakah hasilnya sama dengan pengawasan "pre-market"."Bisa jadi ada perubahan bahan dan proses produksi saat 'pre-market' dan 'post-market'. Bila ada pergantian, seharusnya dilaporkan kepada BPOM," tutur dia.

Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.

BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…